Industri Air Minum Kemasan Berpotensi Rugi Rp36 T Bila Label BPA Free Berlaku
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melakukan perubahan kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Aturan tersebut salah satunya akan mewajibkan galon guna ulang mencantumkan labelisasi bebas Bisfenol-A (BPA free). BPA ini dinilai berbahaya bagi kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan, revisi aturan itu akan membuat industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terutama galon guna ulang merugi sebesar Rp36 triliun per tahun.
"Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup. Tidak itu saja, jika semua produsen mengubah produknya menjadi galon sekali pakai, ini akan menimbulkan masalah lingkungan hidup," ujarnya, Jakarta, Jumat (3/12).
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label BPA pada galon? Peraturan ini adalah bentuk komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui regulasi yang berdasarkan pada perkembangan terkini di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label bebas BPA? Dicky melanjutkan, BPA sendiri merupakan senyawa kimia yang sering digunakan dalam produksi plastik, baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan dalam kemasan makanan dan minuman. Lewat studi yang sudah dilakukan, zat tersebut memang disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Mengapa BPOM mendesak labelisasi BPA? Kebijakan labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik.
-
Kenapa BPOM wajibkan cantumin potensi bahaya BPA di galon? Ya, diketahui bahwa aturan tersebut dibikin untuk mengurangi kekhawatiran para konsumen akan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan. Apalagi senyawa BPA ini dapat menimbulkan sejumlah risiko gangguan kesehatan bagi orang-orang, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
Rachmat mengatakan, industri AMDK keberatan terhadap rencana perubahan peraturan BPOM terkait label pangan olahan ini. Menurutnya, jika mau melakukan pelabelan, BPOM harus melakukannya untuk semua produk pangan.
"Jadi, BPOM harus membuat kebijakan atas dasar keadilan dan kesetaraan, harus mengatur semua pangan olahan dan tidak hanya AMDK," jelasnya.
Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, perubahan peraturan kebijakan label pangan olahan yang dilakukan BPOM harus ada setelah ada peraturan perundang-undangannya. Jadi, menurutnya, kebijakan BPOM ini nantinya tidak bisa dijalankan tanpa peraturan perundang-undangannya.
"Peraturan Perundangan itu harus mengikuti apa yang disampaikan di UU No. 12 tahun 2011 yang diperbaharui di UU No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan. Nah, di situlah kebijakan baru bisa dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Pambagio, kebijakan BPOM itu tidak boleh diskriminatif. Artinya, tidak bisa kebijakan itu digunakan hanya untuk satu sisi. Dalam hal ini, Pambagio menegaskan BPOM tidak boleh membuat kebijakan yang dikhususkan untuk produk tertentu saja, yang dalam hal ini galon guna ulang.
"BPOM harus mengatur semua kemasan pangan mulai kaleng, kartin, galon, botol, itu semua diatur. Tidak boleh sebelah-sebelah, karena itu menjadi diskriminatif," paparnya.
Kontribusi Pangan dan Minuman Besar Terhadap Ekonomi Nasional
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan, selain aspek kesehatan, perubahan peraturan BPOM soal label pangan olahan harus juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan lingkungan.
"Tentunya dalam hal ini kita perlu menjaga daya saing melalui menjaga iklim usaha yang kondusif bagi industri," ujarnya.
Dia menuturkan, kontribusi industri pangan dan minuman sangat besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III 2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49 persen yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91 persen (yoy).
Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai USD32,51 miliar dan impornya USD10,13 miliar. "Saya kira investasi yang ada ini perlu dijaga bisa tumbuh dan berkembang untuk tetap menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang kita harapkan," paparnya.
Deputi Pangan Kementerian Bidang Perekonomian, Muhammad Saifulloh mengatakan, perubahan peraturan BPOM soal label pangan olahan ini harus memperhatikan misi Presiden Jokowi terkait struktur ekonomi yang produktif dan mandiri, serta berdaya saing serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Selain itu juga dua dari tujuh agenda pembangunan, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, serta mengambangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Oleh karenanya, menurut Saifulloh, sebelum mengeksekusi perubahan peraturan terkait pelabelan pangan olahan itu, BPOM harus menyampaikan terlebih dulu presentasinya kepada publik semua pro kontranya. "Saya pikir tidak bisa serta merta Badan POM secara sendiri mengeksekusi regulasi itu," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPOM membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek.
Baca SelengkapnyaGuna melindungi masyarakat ini pula, BPOM pun telah melakukan beberapa tindakan.
Baca SelengkapnyaDi dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaRegulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaYLKI menganggap bahwa kehadiran label peringatan ini dapat melindungi konsumen luas dari risiko BPA.
Baca SelengkapnyaAturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaBPA adalah salah satu bahan baku pembentuk polikarbonat, jenis plastik keras yang di Indonesia masif digunakan industri air minum sebagai kemasan galon bermerek
Baca SelengkapnyaPelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini resmi disahkan per 1 April 2024 yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pandangan yang berbeda, membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA baru bisa diresmikan tahun ini.
Baca SelengkapnyaPada 27 negara di Uni Eropa, penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman sudah dilarang.
Baca Selengkapnya