Industri Beroperasi saat PSBB Wajib Lapor Secara Online Setiap Minggu
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020. Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
"Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Minggu (10/5).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Mengapa Pertamina Hulu Energi fokus pada aspek keselamatan kerja? 'PHE akan terus melaksanakan kinerja unggul dengan mengedepankan aspek safety di setiap lini Pekerjaan yang sesuai dengan good corporate governance,’’ jelas Chalid Said Salim, Direktur Utama PHE.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
Dia menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
"Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya," ungkapnya.
Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin.
Batasi Jumlah Pekerja
Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya. Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50 persen dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift.
Kahoindah Citragarment memproduksi produk berupa jaket, blazer, pants, skirt, serta vest. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 5,6 juta potong yang rata-rata merupakan pasokan bagi merek-merek global. “Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” jelas Menperin.
Menperin mengapresiasi komitmen perusahaan dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenperin, sehingga sektor industri tetap produktif dan berkontribusi terhadap perekonomian walaupun dalam kondisi yang di luar harapan.
"Industri memerlukan penyesuaian yang mungkin membutuhkan waktu. Tapi saat ini, PT Kahoindah Citragarment bisa tetap produktif dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," imbuhnya.
Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berupaya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Menperin memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif membina industri di wilayahnya.
"Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan Covid-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan. Antara kesehatan dan ekonomi, apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bisa beriringan," pungkas Agus. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaAdanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaSetidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnyabagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaKTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca Selengkapnya