Industri Hulu Tekstil Tanah Air Menjerit Diserbu Produk Impor
Merdeka.com - Serbuan barang tekstil impor baik bahan baku maupun produk yang sudah jadi kian mengancam eksistensi industri hulu tekstil Tanah Air. Longgarnya kebijakan impor membuat industri dalam negeri kewalahan melawan barang-barang impor tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, angka pertumbuhan khususnya di sektor hulu industri tekstil terus mengalami defisit.
Hal ini terjadi sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid itu memperbolehkan pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) melakukan importasi kain, benang, dan serat.
-
Kenapa impor tekstil dari China meningkat? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut perang dagang antara kedua negara itu menyebabkan over kapasitas dan over supply di China, yang justru malah membanjiri Indonesia.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
Pada kuartal I-2019, pertumbuhan industri hulu tekstil masih berada pada kisaran 1 persen. Kondisi kuartal II kemudian mengalami pelemahan dan dipastikan berlanjut hingga kuartal III dan IV. Pelemahan pertumbuhan tahun ini melanjutkan tren yang terus menurun sejak 10 tahun terakhir.
"Tahun ini kelihatannya akan minus 3 hingga 4 persen. Kita tanya beberapa anggota suasana pasca Lebaran (produksi) susah naik. Investasi juga tidak ada," kata Redma saat ditemui di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (11/9).
Dia mengungkapkan, pertumbuhan konsumsi tekstil sepanjang semester I-2019 sekitar 5 persen dan mengalami peningkatan. Namun ironisnya, peningkatan konsumsi tersebut tidak dinikmati para pelaku industri dalam negeri sebab serbuan impor membuat masyarakat lebih banyak menggunakan barang impor.
Padahal, tahun lalu, industri serat dan benang filamen masih bisa mencatat angka pertumbuhan sekitar 5 persen. Namun karena tidak kuat menahan gempuran produk impor, tahun ini akhirnya pelemahan mulai terjadi.
Pelemahan tersebut disebabkan adanya penurunan angka produksi yang diakibatkan menurunnya jumlah permintaan bahan baku ke sektor hulu. Selain itu, impor tekstil dan produk tekstil yang sudah tinggi jadi makin tinggi di tahun ini.
Kondisi tersebut juga kian diperparah oleh adanya trade war atau perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang terus berlanjut. Indonesia menjadi salah satu negara pelarian produk China yang dihalangi masuk ke AS lewat kenaikan bea masuk. "Selama 10 tahun terakhir kita terus melemah dan perang dagang mempercepat tren penurunan itu," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini dari 22 anggota produsen serat dan benang filamen, empat perusahaan di antaranya telah melakukan pengurangan produksi. Jika diakumulasikan, total pengurangan produksi dari empat perusahaan itu sekitar 100 ribu ton.
Saat ini industri hulu tekstil Tanah Air menggantungkan harapannya pada ekspor, sebab di dalam negeri sudah dikuasai produk impor. "Kita masih bisa ekspor tapi memang tidak terlalu bagus. Sementara di lokal memang permintaan yang turun. Bukan karena permintaan konsumen yang turun, tapi produk impor yang memenuhi," keluhnya
Oleh karena itu dia berharap pemerintah berani menutup keran impor tekstil dan produk tekstil. Dimulai dari bahan baku hingga produk jadi selama tiga tahun ke depan. Permendag Nomor 64 Tahun 2017 harus segera direvisi dibarengi dengan penindakan hukum terhadap perusahaan importir bodong yang tak punya izin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaPihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.
Baca Selengkapnya