Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri Minta Waktu 7 Bulan untuk Menghapus Minyak Goreng Curah di Pasaran

Industri Minta Waktu 7 Bulan untuk Menghapus Minyak Goreng Curah di Pasaran Minyak goreng curah. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah berencana untuk menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasaran secara bertahap. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta agar pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku industri minyak goreng untuk melakukan berbagai persiapan.

Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga menilai, idealnya pemerintah memberikan waktu 6-7 bulan untuk pelaku usaha melakukan penyesuaian. Alasannya, para produsen membutuhkan waktu untuk mendatangkan mesin-mesin pengemasan minyak goreng.

"6-7 bulan ini waktu yang cukup. Jadi Juli ini dibikin aturannya dan nanti per 1 Januari 2023 sudah tidak ada lagi minyak goreng curah," kata Sahat saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (14/6).

Sahat menjelaskan, jika masa transisi yang ditetapkan pemerintah sangat singkat, bisa berdampak pada lonjakan harga mesin-mesin pengemasan. Apalagi mesin-mesin tersebut harus diimpor dari luar negeri. Kebutuhan yang tinggi akan mesin pengemasan bisa berbuah lonjakan harga mesin dan hanya menguntungkan pengusaha luar negeri.

"Kalau semua buru-buru nanti harga mesinnya mahal karena orang rebutan. Jadi jangan memperkaya tukang mesin, biar saja dikasih waktu," kata dia.

Kebutuhan Masyarakat Tinggi

Tak hanya itu, Sahat juga mengingatkan, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah setahunnya bisa mencapai 2,6 miliar liter. Pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sederhana juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Apalagi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dalam ukuran yang kecil. Sehingga perlu dikaji lebih dalam terkait hal-hal teknisnya.

"Ukuran kemasannya bukan hanya 1 liter saja karena masyarakat kita tidak semua kaya," kata dia.

Dia pun menyarankan pemerintah untuk membuat ragam ukuran minyak goreng kemasan sederhana. Mulai dari setengah liter, 1 liter hingga 5 liter. Minyak goreng kemasan kecil ditujukan untuk rumah tangga. Sedangkan untuk kemasan 5 liter ditujukan bagi pedagang yang menggunakan minyak goreng dalam proses produksinya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter
Penjelasan Kemendag Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 Per Liter

Pemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik
Siap-Siap, Harga Minyak Goreng MinyaKita Segera Naik

Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Ternyata Ini Alasan Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman
Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman

Jika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.

Baca Selengkapnya
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Catat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024

Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.

Baca Selengkapnya
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Selengkapnya