Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri teriak, pemerintah diminta segera buka keran impor garam

Industri teriak, pemerintah diminta segera buka keran impor garam Garam. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Aaron Amat

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Tony Tanduk mengkritik kebijakan Pemerintah Jokowi-JK yang memperketat aturan impor garam. Akibatnya, industri dalam negeri yang mengandalkan garam untuk bahan baku menjadi terpuruk, karena tidak ada jaminan dan kepastian.

Menurut dia, pemerintah harus menunjukkan keseriusan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku garam untuk industri dalam negeri.

"Untuk membangun industri dan investasi perlu jaminan bahan baku, untuk bangun ekonomi perlu kestabilan harga," ucap Tony di Jakarta, Rabu (12/7).

Kebijakan pemerintah melakukan pengetatan impor garam industri dinilai berpotensi mengganggu ekspor industri pengguna garam yang mencapai USD 28,2 miliar per tahun. Di mana, nilai tambah dari impor garam industri yang hanya sebesar USD 100 juta per tahun, jelas lebih menguntungkan ketimbang pengetatan izin impor yang berisiko menghambat industri untuk lebih maju.

"Sampai detik ini izin impor garam untuk semua keperluan belum keluar. Masalahnya? Tanya KKP dan (Kementerian) Perdagangan. Garam tidak ada. Dan kalau pun ada, apa memenuhi permintaan? Namun mengapa belum juga diteken (izin impor)," ungkap Tony.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, untuk izin semuanya ada di tangan Kementerian Perdagangan.

"Semua izin ada di Kementerian Perdagangan. Kita hanya untuk garam konsumsi. Kita di KKP hanya menjalankan bagaimana Permendag nomor 125 tahun 2015," singkat Brahmantya.

Dalam aturan Permendang tersebut, Pasal 4 ayat 1 disebutkan garam industri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang telah mendapatkan persetujuan impor garam dari menteri.

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat 9 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pihaknya hanya mengeluarkan izin impor garam sesuai rekomendasi. Berdasarkan aturan Undang-Undang, rekomendasi untuk importasi garam konsumsi dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara rekomendasi untuk garam industri diberikan oleh Kementerian Perindustrian.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyerapan Garam Dalam Negeri Meningkat, Ini Pemicunya
Penyerapan Garam Dalam Negeri Meningkat, Ini Pemicunya

Peningkatan target tersebut sejalan dengan banyaknya industri dalam negeri yang bisa menghasilkan garam sesuai dengan spesifikasi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Butuh Aturan Ini agar Industri Petrokimia Tak Lagi Bergantung Impor
Pengusaha Butuh Aturan Ini agar Industri Petrokimia Tak Lagi Bergantung Impor

Hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick

Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ternyata Indonesia Paling Banyak Impor Terigu, Gula, Kedelai, hingga Susu
Ternyata Indonesia Paling Banyak Impor Terigu, Gula, Kedelai, hingga Susu

Diharapkan ada realisasi investasi dari pengusaha di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Harga Jual Jauh Lebih Murah, Produk Impor Kini Rebut Pasar Produk Lokal
Harga Jual Jauh Lebih Murah, Produk Impor Kini Rebut Pasar Produk Lokal

Dengan murahnya barang impor itu, banyak pelanggan beralih. Alhasil, semakin banyak produk impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan pada permintaan tadi.

Baca Selengkapnya
Diserang Produk Impor, Industri Manufaktur Butuh Aturan Perlindungan
Diserang Produk Impor, Industri Manufaktur Butuh Aturan Perlindungan

Industri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun

Dana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Kepala BPOM Ungkap 70 Persen Bahan Baku Cairan Infus Masih Impor
Kepala BPOM Ungkap 70 Persen Bahan Baku Cairan Infus Masih Impor

Indonesia per tahunnya butuh sekitar 4,5-4,7 juta ton garam farmasi.

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
Industri Makanan Minuman Kena Dampak Pelemahan Rupiah, Beban Impor Tembus Rp500 Triliun
Industri Makanan Minuman Kena Dampak Pelemahan Rupiah, Beban Impor Tembus Rp500 Triliun

Bahan baku makanan minuman masih didominasi oleh impor dari luar negeri, sehingga hal itu memberikan efek terhadap Industri tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik
Kemenperin Tuding Aturan Ini Jadi Biang Kerok Barang Impor Banjiri Pasar Domestik

Keluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.

Baca Selengkapnya