Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Beli Skin Game Online Harus Dilaporkan di SPT Tahunan

Ingat, Beli Skin Game Online Harus Dilaporkan di SPT Tahunan GatotKaca di Mobile Legends. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Para gamer sepertinya harus lebih bijak jika ingin membeli skin puluhan juta pada game online. Sebab, menurut Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, membeli skin puluhan juta wajin dilaporkan sebagai pajak pengeluaran.

Perlu diketahui, skin adalah penampilan pada sebuah karakter pada game online. Dengan memiliki skin, maka karakter pada game tersebut memiliki penampilan yang secara utuh, dan dapat mengubah bentuk, serta beberapa tambahan lain yang dirasakan ketika gamer bertanding.

Pembahasan ini muncul saat akun twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI merespons unggahan tentang pengisian kolom harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan. Pada unggahan tersebut, terdapat akun twitter yang mengisi kolom harta dengan karakter atau skin game online Genshin Impact yang diklaim bernilai Rp15 juta.

"Ngisi laporan pajak tahunan karakter genshin impact," tulis @paimonfess dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (11/2).

Kicauan tersebut memantik diskusi di Twitter tentang status skin game online sebagai harta tidak berwujud lainnya dalam kolom harta SPT Tahunan. Sebab, pembelian skin pada game online bernilai jutaan dapat dikategorikan sebagai aset atau lebih pada pengeluaran.

Hingga akun twitter @manvvellism mengajukan pertanyaan apakah pembelian skin dengan nilai jutaan rupiah sebagai harta tidak berwujud harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Nanya serius, harta tidak berwujud gini dimasukin ga min? skin game banyak soalnya," tanya @manvvellism.

Ditjen Pajak kemudian menjelaskan definisi dari harta tidak berwujud dalam ketentuan perpajakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

"Terima kasih penjelasannya, Kak. Jika merujuk pada Pasal 11a UU PPh sebagaimana diubah dalam UU HPP, yang dimaksud harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)," tulis keterangan DJP.

Wajib Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023

Sebagaimana diketahui, setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengkonfirmasi hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan, Pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39.

Pasal 39 menyebutkan 9 jenis pelanggaran di bidang perpajakan. Salah satunya bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT. Selain itu, pasal ini juga akan memberikan sanksi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu Wajib Pajak juga bisa dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Berbagai Tren Cosplay yang Kini Marak di Indonesia
Mengenal Berbagai Tren Cosplay yang Kini Marak di Indonesia

Di Indonesia sendiri, setidaknya terdapat beberapa tren cosplay yang berkembang.

Baca Selengkapnya
Kumpulan Nick Name PUBG Lucu dan Unik, Jadikan Karakter Lebih Keren
Kumpulan Nick Name PUBG Lucu dan Unik, Jadikan Karakter Lebih Keren

Apapun tujuannya, nick name menjadi salah satu elemen penting yang melekat pada seorang pemain di dunia PUBG.

Baca Selengkapnya
5 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Banyak Utang hingga Gangguan Emosi
5 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online, Banyak Utang hingga Gangguan Emosi

Para pecandu paham, judi online sebenarnya terlarang, maka mereka cenderung tidak akan terang-terangan melakukan aktivitas ini.

Baca Selengkapnya
Ada Fitur Terbaru di Platform Dunia Games
Ada Fitur Terbaru di Platform Dunia Games

Telkomsel sebagai pengembang platform Dunia Games terus melakukan inovasi termasuk penambahan fitur baru ini.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Mudah Bedakan Gim Online dengan Judi Online
Ini Cara Mudah Bedakan Gim Online dengan Judi Online

Bukan serta merta jika kemunculan suatu gim dengan fitur-fitur berbayar diindikasikan sebagai judi online.

Baca Selengkapnya
Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras
Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras

Masyarakat diminta waspada pemakaian gadget mengingat pemasaran judi online memanfaatkan perantara gadget.

Baca Selengkapnya