Ingat, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Masih Berlangsung
Merdeka.com - Sebanyak 47.966 kendaraan bermotor di Provinsi Riau memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 1 Februari lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, masyarakat antusias dengan program ini. Dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979.
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," sebutnya dikutip dari Antara, Sabtu (11/2).
Untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit. Lalu kendaraan mini bus 9.240 unit, mobil bak terbuka 2.187 unit, jeep 1.301 unit, truk 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, truk kecil 289 unit, mikrobus sebanyak 75 unit, serta sepeda motor roda tiga sebanyak 37 unit.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.
"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau, AKBP Budi Setiyono mengatakan, wajib pajak membludak sejak diberlakukannya program "7 Berkah Pajak Daerah". Bahkan pihaknya mencatat terjadi jumlah peningkatan hingga 74 persen.
"Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program '7 Berkah Pajak Daerah'. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari," ujar Budi
Melihat antusias masyarakat yang tinggi, petugas pun sampai mendirikan tenda di lokasi. Tenda didirikan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membayar pajak.
"Untuk Samsat Kota kita dirikan tenda di lokasi karena meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran," sebut Budi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca Selengkapnya