Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin bebas bea masuk, pengusaha wajib beri uang jaminan

Ingin bebas bea masuk, pengusaha wajib beri uang jaminan Ilustrasi Ekspor Impor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha yang mempromosikan hasil produksinya di luar negeri, tidak perlu khawatir bakal dikenakan bea masuk ke negara tujuan. Dengan memiliki arus barang ekspor impor (ATA Carnet), pengusaha yang menggelar pameran atau pengusaha hiburan yang menggelar konser di luar negeri bakal bebas bea masuk.

Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2014 diteruskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang ekspor sementara dengan ATA Carnet. Aturan teknisnya, PMK Nomor 228 ditindak lanjuti dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet.

ATA Carnet dapat digunakan untuk barang-barang pameran, alat-alat profesional, barang contoh (sampel) komersial, barang/alat operasi pabrik, barang/alat pendidikan-ilmu pengetahuan-budaya, alat olahraga, hingga barang/alat untuk tujuan kemanusiaan

Orang lain juga bertanya?

Namun tetap ada syarat bagi pengusaha yang ingin mendapat stempel sakti bebas bea masuk. Komite Tetap Kepabeanan Kadin Wirawan Sahli menyebut syarat pertama, pengusaha harus membayar biaya registrasi. Biaya registrasi dibayar setelah sebelumnya mengisi formulir.

"Biaya registrasi Rp 1,5 juta untuk anggota Kadin dan Rp 2,5 juta untuk di luar kadin," ujar Wirawan kepada wartawan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Syarat kedua, menyerahkan uang jaminan. Besarannya sesuai dengan bea masuk di negara yang jadi tujuan. Dia menjelaskan, uang jaminan itu akan dikembalikan setelah barang yang digunakan di luar negeri sudah kembali ke dalam negeri.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan barang tersebut tidak kembali, maka uang jaminan itu akan diberikan ke pemerintah negara tujuan melalui Kadin negara itu.

"Kalau tidak kembali, Bea cukai di sana mengurus ke Kadin sana, kadin sana meminta kadin sini atas bea keluarnya. Sebaliknya begitu, kita kerja sama antar kadin," bebernya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto meyakini, sistem ATA Carnet akan sangat bermanfaat.

"Dengan menggunakan dokumen ATA Carne pihak importir dan eksportir tak harus membeli barang, sistem ini menolong penelitian, eksplorasi, SAR pengiriman sampel, yang dari luar negeri, dengan begini proses investasi lebih efisiensi pelaksanaannya. Peluang menciptakan efisiensi efektivitas usaha," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor
Barang Kiriman TKI untuk Keluarga di Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk Impor

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi TKI yang ingin mengirimkan barang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kini Bisa Gadai Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Caranya
Kini Bisa Gadai Tanpa Bunga di Pegadaian, Ini Caranya

Program ini dapat dinikmati oleh nasabah baru maupun nasabah lama yang sudah tidak aktif.

Baca Selengkapnya
Cuma Satu Jam, Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Bebas Bea
Cuma Satu Jam, Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Bebas Bea

Fasilitas toko bebas bea ini diberikan hanya dalam waktu satu jam

Baca Selengkapnya
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Serta Prosedur yang Harus Dilakukan
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Serta Prosedur yang Harus Dilakukan

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Serta Prosedur yang Harus Dilakukan

Baca Selengkapnya
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Baca Selengkapnya
Persyaratan dan Prosedur Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Persyaratan dan Prosedur Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Serta Prosedur yang Harus Dilakukan

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya