Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Bepergian Jarak Jauh Saat Akhir Tahun, Simak Ketentuan Ini

Ingin Bepergian Jarak Jauh Saat Akhir Tahun, Simak Ketentuan Ini Arus balik di Tol Cikampek. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah resmi memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan itu, masyarakat yang boleh bepergian hanya sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib memiliki dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes antigen 1x24 jam.

"Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Inmendagri 60/2021 dikutip merdeka.com, Jumat (10/12).

Pada beleid itu disebutkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum.

Adapun bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Sementara terkait panjang waktu isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan, serta akan dilakukan tracing dan karantina kontak erat.

Meski demikian, Inmendagri menyebutkan, bahwa syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Bulan Desember 2024, Siapkan Dana Untuk Healing
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Bulan Desember 2024, Siapkan Dana Untuk Healing

Pada bulan Desember 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Pemerintah Amankan Arus Mudik Libur Natal & Tahun Baru
Intip Persiapan Pemerintah Amankan Arus Mudik Libur Natal & Tahun Baru

Budi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal

Baca Selengkapnya
Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Libur Nataru di Lokasi Wisata
Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Libur Nataru di Lokasi Wisata

Sigit menekankan, pergerakan masyarakat ke wilayah wisata sudah semakin terlihat adanya peningkatan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Nataru, Prabowo Minta Menteri Antisipasi Mobilitas Warga dan Bencana Alam
Jelang Nataru, Prabowo Minta Menteri Antisipasi Mobilitas Warga dan Bencana Alam

Prabowo memerintahkan menteri kabinet Merah Putih untuk mengantisipasi munculnya bencana alam saat momen Nataru.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Strategi Lengkap Polri Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Ancaman Cuaca Ekstrem
Strategi Lengkap Polri Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Ancaman Cuaca Ekstrem

Petugas juga sudah menyiapkan dua tol fungsional di Klaten-Prambanan dan Probolinggo.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Antisipasi Kemacetan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Strategi Pemerintah Antisipasi Kemacetan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk mengantisipasi kemacetan, pemerintah telah menyiapkan posko pemantauan di berbagai titik rawan.

Baca Selengkapnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Korlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Blak-blakan Alasan Tak Ada Tambahan Cuti Bersama Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Blak-blakan Alasan Tak Ada Tambahan Cuti Bersama Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Warsito menekankan, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya