Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Wajib Vaksin Booster
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 selama musim Natal dan Tahun Baru 2023, atau Nataru. Selama periode itu, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster Covid-19 dan memenuhi syarat-syarat lainnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) 24/2022 dan SE 25/2022.
"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. Sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk terminal, pelabuhan, bandara, stasiun," ujar Wiku dalam sesi dialog FMB9, Senin (19/12).
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru 2024? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Apa saja ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru? Berikut beberapa ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber: Dekorasi & Buat Kue Bersama Untuk merayakan libur Natal dan tahun baru, ide aktivitas yang menarik adalah membuat dekorasi dan kue bersama.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Jadi harapannya, kalau masyarakat sudah memenuhi itu tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap harus diingat, masyarakat bukan hanya harus sesuai dengan peraturan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," imbuhnya.
Kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes) ini juga berlaku untuk pengelola tempat wisata. Salah satunya dengan menugaskan pihak keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik, sehingga orang yang masuk sudah sesuai persyaratan.
"Tanggung jawab bersama, jangan hanya lihat aparat, tapi pastikan gotong royong masyarakat bisa berlibur dengan penerapan prokes," tegas Wiku.
Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Lalu, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.
Sementara bagi pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melancong ke luar negeri pun wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster.
Di sisi lain, warga negara asing (WNA) yang berkunjung di Indonesia disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia. Kecuali untuk mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.
"Kalau masyarakat sudah penuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan. Masyarakat bukan hanya sesuai persyaratan vaksinasi, tapi harus dalam kondisi sehat," pungkas Wiku.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaBudi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca Selengkapnya