Ingin mengadukan terkait pembayaran THR, perhatikan syarat ini
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengingatkan pekerja yang hendak mengadu terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), harus memberikan identitas yang jelas agar bisa ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak pengaduan tanpa identitas sehingga menyulitkan petugas untuk menindaklanjuti pengaduan. Untuk itu Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengadu untuk memberikan identitas yang jelas.
"Memang banyak pengaduan-pengaduan yang tanpa identitas, itulah sebabnya petugas-petugas nanti akan memilah mana yang tanpa identitas dan mana yang dengan identitas," kata Haiyani di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang memberikan tips untuk pekerja? Pelatih karir dan pakar resume, Steven Leitch menuturkan, lamanya waktu tunggu setelah wawancara adalah akibat langsung dari persaingan pasar tenaga kerja yang sangat kompetitif.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan pekerja? Mengutip CNBC, pencari kerja bisa menilai perusahaan itu baik atau buruk dengan memperhatikan rentang waktu rekruitmen. Mencari tahu penyebab jabatan ini sering kosong.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang harus dikonfirmasi soal kontrak kerja? Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Haiyani mengungkapkan, dari 412 pengaduan yang diterima pada tahun lalu, sebanyak 171 pengaduan tanpa identitas. Untuk mekanisme pengaduan dibagi dua, pengaduan datang langsung dan menggunakan pengaduan via media sosial.
"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sangsi administratif yaitu nomor 20 Tahun 2016," tuturnya.
Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email:poskothr@kemnaker.go.id.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca Selengkapnya