Ini 18 entitas investasi ilegal anyar berhasil dilacak Satgas Waspada Investasi OJK

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitasyang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/4), dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu:
1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/
Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
2. PT Duta Network Indonesia
Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center
Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/https://travelpreneur.academy/
Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass
Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
6. UFS Atomy
Kegiatan: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
7. Atomyindo.com
Kegiatan: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
8. Ufs100.com
Kegiatan: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
9. Powerful Network Building (PNB)
Kegiatan: Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com
Kegiatan: Cryptocurrency
11. Voltroon/https://voltroon.com
Kegiatan: Cryptocurrency
12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/
Kegiatan: Cryptocurrency
13. Java Coin/javacoin.co
Kegiatan: Cryptocurrency
14. WX Coin/wxcoins.com
Kegiatan: Cryptocurrency
15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/
Kegiatan: Cryptocurrency
16. www.unosystem.us
Kegiatan: Investasi Uang
17. PT Pollywood Internasional Indonesia
Kegiatan: Investasi Saham
18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com
Kegiatan: Pialang Berjangka tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya