Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 18 entitas investasi ilegal anyar berhasil dilacak Satgas Waspada Investasi OJK

Ini 18 entitas investasi ilegal anyar berhasil dilacak Satgas Waspada Investasi OJK Mata uang kripto selain Bitcoin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitasyang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/4), dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini, yaitu:

1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/

Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

2. PT Duta Network Indonesia

Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center

Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/https://travelpreneur.academy/

Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass

Kegiatan: Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

6. UFS Atomy

Kegiatan: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

7. Atomyindo.com

Kegiatan: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

8. Ufs100.com

Kegiatan: Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

9. Powerful Network Building (PNB)

Kegiatan: Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)

10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/www.cavallo-coin.com

Kegiatan: Cryptocurrency

11. Voltroon/https://voltroon.com

Kegiatan: Cryptocurrency

12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/

Kegiatan: Cryptocurrency

13. Java Coin/javacoin.co

Kegiatan: Cryptocurrency

14. WX Coin/wxcoins.com

Kegiatan: Cryptocurrency

15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/

Kegiatan: Cryptocurrency

16. www.unosystem.us

Kegiatan: Investasi Uang

17. PT Pollywood Internasional Indonesia

Kegiatan: Investasi Saham

18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com

Kegiatan: Pialang Berjangka tanpa izin

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP