Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber

Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber Menhub Ignasius Jonan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan aturan tegas untuk pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.

Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi Uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

"Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum," ujar Menhub Jonan seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Jumat (3/6).

Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. "Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400," jelas Jonan.

Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum. "Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda," tegasnya.

Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

"Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi," kata Jonan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap akan telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya.

"Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1

Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya