Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan aturan tegas untuk pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.
Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi Uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.
"Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum," ujar Menhub Jonan seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Jumat (3/6).
-
Siapa yang boleh punya SIM A? Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, dan lulus tes kesehatan yang menyatakan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang baik.
-
SIM A, apa yang dimaksud? SIM A adalah dokumen penting yang diperlukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya.
Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. "Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400," jelas Jonan.
Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum. "Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda," tegasnya.
Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.
"Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi," kata Jonan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap akan telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya.
"Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaMaman menyampaikan pihak Grab bersedia memberikan data akurat mengenai jumlah pengemudi ojol yang masih aktif beroperasi di bawah naungan perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca Selengkapnyaasa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya