Ini 3 syarat utama dari Menhub Jonan untuk GrabCar dan Uber
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan aturan tegas untuk pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.
Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi Uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.
"Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum," ujar Menhub Jonan seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Jumat (3/6).
-
Apa yang dilakukan driver GoCar? Saat naik GoCar ayah Melzsia mengeluh nyeri dada hebat dan meminta diantarkan kembali ke rumah. Driver GoCar Nurahman berinisiatif mengantar penumpang ke Rumah Sakit Harapan Kita dan membantu mengurus BPJS agar pasien bisa segera mendapatkan bantuan.
-
Bagaimana cara mendapatkan layanan Mobil Si Jampang? Layanan Mobil Si Jampang bisa didapatkan dengan mengakses aplikasi Tangerang Live di fitur Pasar Online.
-
Bagaimana Den Dimas merekomendasikan untuk mencari kendaraan pertama? Den Dimas berkata bahwa dalam memilih kendaraan pertama, banyak yang harus diperhatikan, termasuk memastikan tujuan yang jelas sebelum membeli. Apakah tujuan dari pembelian kendaraan tersebut untuk mobilisasi pribadi, investasi, atau bahkan untuk tujuan yang lainnya? Dengan sudah jelasnya tujuan kita, tentunya akan mempengaruhi jenis dan merek kendaraan yang akan dibeli.
Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. "Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400," jelas Jonan.
Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum. "Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda," tegasnya.
Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.
"Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi," kata Jonan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, apabila ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap akan telusuri siapa penyelenggara aplikasi online-nya. Tentu ada mekanisme peringatan berapa kali dan sebagainya.
"Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan di-block," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca Selengkapnyaasa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya