Ini 4 Provinsi dengan UMP Paling Tinggi Sementara
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Beberapa provinsi sudah menetapkan UMP 2020, besaran setiap provinsi pun berbeda-beda. Berikut ini provinsi dengan besaran UMP paling tinggi untuk sementara dibandingkan daerah lainnya:
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
-
Kenapa UMP Jabar 2025 naik? Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di wilayah Jawa Barat.
DKI Jakarta
DKI Jakarta sementara menjadi provinsi dengan UMP tahun 2020 tertinggi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3,94 juta pada tahun 2019.
"Besar UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).
Papua
Selanjutnya Papua menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada tahun 2020 senilai Rp 3.516.700. Naik 8,51 persen dari Rp 3.240.900 pada tahun 2019.
Sulawesi Utara
Kemudian ada Provinsi Sulawesi Utara dengan menetapkan UMP sebesar Rp 3.310.722 tahun 2020 dari sebelumnya Rp 3.051.076 tahun 2019.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengatakan ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Gubernur berharap, masyarakat ataupun dewan pengupahan menerima besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut. "Yang pasti akan ada pengawasan dan sanksi kepada perusahaan apabila tidak dilaksanakan," tegasnya, Minggu (3/11) dilansir Antara.
Bangka Belitung
Kemudian ada Bangka Belitung yang menaikkan UMP sebesar 8,51 persen dari Rp 2.976.705 per bulan tahun 2019. Naik menjadi Rp 3.230.022 tahun 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di daerah Bangka Belitung.
Ia mengatakan penetapan UMP 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang rumusan penetapan ulah dan komponen dalam menetapkan UMP adalah tingkat inflasi suatu daerah.
"Alhamdulillah, tingkat inflasi Bangka Belitung beberapa tahun terakhir cukup stabil, bahkan di bawah nasional," katanya, Senin, (28/10) dilansir dari Antara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaDari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Baca SelengkapnyaYassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca SelengkapnyaAngka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Baca SelengkapnyaTidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Baca SelengkapnyaMahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.
Baca Selengkapnya