Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 4 Provinsi dengan UMP Paling Tinggi Sementara

Ini 4 Provinsi dengan UMP Paling Tinggi Sementara Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Beberapa provinsi sudah menetapkan UMP 2020, besaran setiap provinsi pun berbeda-beda. Berikut ini provinsi dengan besaran UMP paling tinggi untuk sementara dibandingkan daerah lainnya:

DKI Jakarta

DKI Jakarta sementara menjadi provinsi dengan UMP tahun 2020 tertinggi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3,94 juta pada tahun 2019.

"Besar UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).

Papua

Selanjutnya Papua menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada tahun 2020 senilai Rp 3.516.700. Naik 8,51 persen dari Rp 3.240.900 pada tahun 2019.

Sulawesi Utara

Kemudian ada Provinsi Sulawesi Utara dengan menetapkan UMP sebesar Rp 3.310.722 tahun 2020 dari sebelumnya Rp 3.051.076 tahun 2019.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengatakan ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Gubernur berharap, masyarakat ataupun dewan pengupahan menerima besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut. "Yang pasti akan ada pengawasan dan sanksi kepada perusahaan apabila tidak dilaksanakan," tegasnya, Minggu (3/11) dilansir Antara.

Bangka Belitung

Kemudian ada Bangka Belitung yang menaikkan UMP sebesar 8,51 persen dari Rp 2.976.705 per bulan tahun 2019. Naik menjadi Rp 3.230.022 tahun 2020.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di daerah Bangka Belitung.

Ia mengatakan penetapan UMP 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang rumusan penetapan ulah dan komponen dalam menetapkan UMP adalah tingkat inflasi suatu daerah.

"Alhamdulillah, tingkat inflasi Bangka Belitung beberapa tahun terakhir cukup stabil, bahkan di bawah nasional," katanya, Senin, (28/10) dilansir dari Antara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025
INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025

Tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744
UMP Sumbar 2025 Ditetapkan Rp2,99 Juta, Naik Rp182.744

Mahyeldi mengatakan, kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.

Baca Selengkapnya