Ini 4 Provinsi dengan UMP Paling Tinggi Sementara
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Beberapa provinsi sudah menetapkan UMP 2020, besaran setiap provinsi pun berbeda-beda. Berikut ini provinsi dengan besaran UMP paling tinggi untuk sementara dibandingkan daerah lainnya:
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
DKI Jakarta
DKI Jakarta sementara menjadi provinsi dengan UMP tahun 2020 tertinggi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3,94 juta pada tahun 2019.
"Besar UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11).
Papua
Selanjutnya Papua menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada tahun 2020 senilai Rp 3.516.700. Naik 8,51 persen dari Rp 3.240.900 pada tahun 2019.
Sulawesi Utara
Kemudian ada Provinsi Sulawesi Utara dengan menetapkan UMP sebesar Rp 3.310.722 tahun 2020 dari sebelumnya Rp 3.051.076 tahun 2019.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey mengatakan ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Gubernur berharap, masyarakat ataupun dewan pengupahan menerima besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut. "Yang pasti akan ada pengawasan dan sanksi kepada perusahaan apabila tidak dilaksanakan," tegasnya, Minggu (3/11) dilansir Antara.
Bangka Belitung
Kemudian ada Bangka Belitung yang menaikkan UMP sebesar 8,51 persen dari Rp 2.976.705 per bulan tahun 2019. Naik menjadi Rp 3.230.022 tahun 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja di daerah Bangka Belitung.
Ia mengatakan penetapan UMP 2020 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang rumusan penetapan ulah dan komponen dalam menetapkan UMP adalah tingkat inflasi suatu daerah.
"Alhamdulillah, tingkat inflasi Bangka Belitung beberapa tahun terakhir cukup stabil, bahkan di bawah nasional," katanya, Senin, (28/10) dilansir dari Antara. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca Selengkapnya