Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 8 instrumen investasi dari menkeu untuk peserta tax amnesty

Ini 8 instrumen investasi dari menkeu untuk peserta tax amnesty bambang brodjonegoro. ©tpidsulut.org

Merdeka.com - Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi guna mendukung program pengampunan pajak (tax amnesty). Instrumen ini untuk memudahkan wajib pajak yang akan mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, Sabtu (16/7), Kementerian Keuangan menyediakan delapan jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty. Pertama, Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN).

"Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah. Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi," kata menteri keuangan di Jakarta.

Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU); Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.

Menteri Bambang menjelaskan, jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun. "Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun," imbuhnya.

Meski begitu, jika wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban Holding Period maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016, akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, wajib Pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan
Ingin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan

Selain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?

Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.

Baca Selengkapnya
Ada 8 Tahap Proses Investasi di IKN Nusantara, Investor Domestik Paling Gercep
Ada 8 Tahap Proses Investasi di IKN Nusantara, Investor Domestik Paling Gercep

Alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun
Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Berharga Syariah, Imbal Hasil Capai 6,55 Persen per Tahun

Pembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Baca Selengkapnya
ST011 Jadi SBN Ritel dengan Imbal Hasil Tertinggi Sepanjang 2023, Begini Cara Belinya
ST011 Jadi SBN Ritel dengan Imbal Hasil Tertinggi Sepanjang 2023, Begini Cara Belinya

ST011 memiliki imbal hasil floating with floor, artinya jika suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) naik, imbal hasil ST011 juga akan ikut naik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Pengenaan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Utuh Masih Tunggu Arahan Sri Mulyani
Pengenaan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Utuh Masih Tunggu Arahan Sri Mulyani

Pengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya