Ini 8 rekomendasi BPK untuk kementerian belum dapat WTP
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo. Dalam laporan, ada 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang masuk ke BPK, 58 LKKL mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), delapan LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan enam LKKL lainnya Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, ada delapan rekomendasi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga yang belum memperoleh WTP untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.
"Pertama, integrasikan sistem informasi, penyusunan laporan keuangan pemerintah, sistem informasi pendapatan belanja negara dan sistem informasi aset negara khususnya piutang pajak. Piutang bukan pajak, persediaan aset tetap dan aset tidak berwujud," ungkap Moermahadi saat menyampaikan laporannya depan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
Rekomendasi kedua yakni lembaga dan kementerian terkait harus menyelesaikan tarif PPh migas, antara tarif yang diatur dalam production sharing contract (kontrak bagi hasil) dan perlakuan tarif dalam tax treaty dalam rangka pengamanan kepentingan negara. Ketiga, menetapkan strategi manajemen resiko atas tidak berfungsinya anggaran sebagai alat kendali belanja subsidi.
"Keempat, menetapkan pertanggungjawaban kewajiban publik angkutan orang dengan kereta api," sambungnya.
Kelima, menetapkan mekanisme pengendalian atas penganggaran, dana alokasi khusus atau DAK, fisik bidang sarana dan prasarana penunjang dan tambahan DAK. Keenam, menetapkan kebijakan terkait tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes).
"Ketujuh, selesaikan kelebihan pembayaran atau penyimpangan pelaksana belanja negara," ucapnya.
Kedelapan, BPK merekomendasikan untuk meningkatkan peran aparat pengawas internal pemerintah dalam pengelolaan pertanggungjawaban APBN di lingkungan kementerian negara dan lembaga. Moermahadi menyebut, berdasarkan ketentuan UU No 15 tahun 2004, penjelasan, keterangan atau tindaklanjut rekomendasi disampaikan langsung pemerintah paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.
"Untuk itu kami harapkan pemerintah menyampaikan jawaban atau keterangan tindaklanjut sesuai ketentuan tersebut," tegasnya.
Moermahadi menambahkan, saat ini BPK telah menerapkan sistem online dalam pemantauan tindaklanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). BPK berharap pejabat kementerian negara dan lembaga memanfaatkan sistem ini sehingga pelaporan pemantauan tindak lanjut dapat lebih efisien dan efektif.
"Kami juga berharap data pengelola APBN dapat diberikan akses online kepada BPK sehingga pemeriksaan kami dapat lebih efisien dan efektif," tuntasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP HenÂdrar Prihadi, mewakili BPKP, BPK dan BPS, menyampaikan terima kasih atas terselenggaÂranya rapat kerja kali ini.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaBPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaKemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaKemendag berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca Selengkapnya