Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Ini Alasan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN Menteri Keuangan Sri Mulyani. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan pejabat Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN bukan dalam misi bag-bagi jabatan. Melainkan melakukan upaya pengawasan kepada perusahaan pelat merah yang mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan Sri Mulyani telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengawasi kinerja para pejabat yang ditempatkan di perusahaan BUMN.

"Semua pejabat Kemenkeu yang bertugas jadi komisaris atau BLU harus dimonitor," kata Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3).

Orang lain juga bertanya?

Bendahara negara ini menegaskan para pejabat Kemenkeu mengikuti tata kelola keuangan negara. Bila ada BUMN merugi, mereka akan dimintai penjelasan terkait penyebab kerugian yang dialami. Sumber masalahnya karena pengawasan yang lemah atau BUMN yang dimaksud rugi karena menjalankan penugasan dari pemerintah.

"Jadi kita dudukkan satu per satu," kata Sri Mulyani.

Begitu juga dengan penempatan wakil menteri di perusahaan BUMN, mengingat jabatan wakil menteri dianggap sebagai penunjukkan dari kepala negara. Apalagi di beberapa BUMN, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memiliki porsi sebagai pemegang saham pengendali (ultimate shareholder). Untuk itu dia merasa, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan bukan sebagai pelanggaran.

Sebaliknya, yang justru dilarang menjadi komisaris di perusahaan BUMN yakni menteri. "(Kalau) menteri (memang) tidak boleh. Semua menteri tidak boleh menjabat sebagai komisaris," kata dia.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA merilis ada 39 pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan negara dan rentan akan konflik kepentingan.

Berdasarkan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik). Dalam pasal itu disebutkan 'pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai Komisaris/Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD'.

Di sisi lain, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diakui sebagai sebuah profesi. Sebagai orang yang bekerja di sektor publik dan tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum, ASN adalah pekerjaan yang sangat rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum.

Artinya pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.

Untuk itu, FITRA menilai jika rangkap jabatan ini dibiarkan, konflik kepentingan ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Selain itu bisa melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan
Sri Mulyani Bocorkan Alasan Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kementerian keuangan

Sri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Masalah Ada 3 Wakil Sri Mulyani: Masing-Masing Punya Kekuatan Politik
Pengusaha Tak Masalah Ada 3 Wakil Sri Mulyani: Masing-Masing Punya Kekuatan Politik

Kehadiran tiga wakil menteri keuangan dinilai akan sangat membantu Sri Mulyani, khususnya dari sisi politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas PDIP Cecar Erick Thohir Sentil BUMN di DPR: Banyak Koboi, Bergantung di Beringin
VIDEO: Pedas PDIP Cecar Erick Thohir Sentil BUMN di DPR: Banyak Koboi, Bergantung di Beringin

Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyinggung banyaknya koboi bermunculan jelang pergantian pemerintahan ini.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan
Sri Mulyani Diminta Prabowo Kembali Jadi Menteri Keuangan

Sri Mulyani kembali akan menjadi Menteri Keuangan di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
Sri Mulyani Buka Suara Alasan Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian

Sri Mulyani menegaskan perubahan ini tidak mengurangi tingkat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya.

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya