Ini alasan BPK berikan opini disclaimer pada laporan keuangan KKP dan Bakamla
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer' terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan KKP khususnya Bakamla masuk dalam penilian disclaimer dari BPK. Dia menyebut, ada enam temuan salah satunya adalah pembatasan lingkup pemeriksaan.
"Nah itu memang pertama penting, bukan kelautan kalau dikita Bakamla. Ada beberapa temuan ada sekitar enam temuan tetapi teman-teman musti ngerti kalau BPK menyatakan tidak memberikan mendapat itu terkait dengan pembatasan lingkup pemeriksaan," ungkap Agung di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/6).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Agung mengatakan, secara penyajian data yang diberikan oleh Bakamla terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan. Artinya, BPK tidak dapat mengakses dokumen yang seharusnya sudah disajikan oleh Bakamla. "Kalau dia (Bakamla) tidak wajar itu disajikan bisa kita periksa. Tapi kemudian penyajiannya tidak wajar tapi disclamer karena terjadi pembatasan lingkup pemeriksaan. Ini terkait dengan dokumen yang bisa diakses," imbuhnya.
"Jadi mereka menyajikan ada, tetapi ketika kita melakukan akses terhadap dokumen mencoba melakukan, penelitian terhadap dokumen itu tidak dapat diakses, disitulahkan sebagai pembatasan lingkup." tambah Agung.
Agung menyebut, pembatasan lingkup yang dilakukan Bakamla justru terjadi pada belanja modal. "Nah di Bakamla terjadi pembatasan lingkup itu dua di antara yang besar pertama terkait dengan belanja modal yang pengadaannya dilaksanakan ditahun kemarin, Kemudian menjadi masalah sehingga dokumennya menjadi disita oleh aparat penegak hukum sehingga kita tidakk dapat mengakses dokumen," kata Agung.
Kemudian masalah lainnya, kata Agung sebagai salah satu lembaga bentukan baru seharusnya ada penyerahan aset yang diakui di dalam laporan keuangan Bakamla. Dengan demikian, BPK dapat dengan mudah melakukan uji keberadaan dan keterjadian pada berkas yang dilaporkan tersebut.
"Sebagai lembaga bentukan baru di mana ada penyerahan aset kepada mereka kita mau itu aset diakui di dalam laporan keuangan dan kemudian kita uji setelah kita lakukan pengujian terhadap aset. Pertama kita uji keberadaan dan keterjadian kita uji itu bagian penting, itu bagian kedua adalah komplitnes ketika kita uji komplitnesnya berkas-berkas yang dibutuhkan yang menunjang akses tersebut ternyata dapat masalah. jadi masalah nya cukup besar," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi, mewakili BPKP, BPK dan BPS, menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya rapat kerja kali ini.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaMenurut BPK, keberhasilan Kementan dalam mendapat WTP telah memenuhi empat kriteria kepatutan.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaBPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
Baca Selengkapnya