Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Direksi BUMN Rawan Terjerat Kasus Hukum

Ini Alasan Direksi BUMN Rawan Terjerat Kasus Hukum Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai terlalu luas sehingga membuat para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi terjerat kasus hukum, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum," kata Konsultan Hukum Ary Zulfikar melalui keterangan resminya, Selasa (30/7).

Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

Orang lain juga bertanya?

"Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang kewajiban atau utang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa utang BUMN/anak perusahaan adalah utang/kewajiban negara atau pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, yang menjadi soal saat ini adalah tafsir UU Tipikor yang terlalu luas oleh penegak hukum, khususnya Pasal 2, membuat sejumlah jajaran direksi berurusan dengan hukum. "Meskipun direksi yang bersangkutan tidak menerima uang (bribery) sepanjang menyebabkan orang lain untung, maka direksi BUMN itu dapat dituntut pidana. Sehingga tafsir ini sangat luas dan dapat disalah artikan dalam penerapannya," imbuhnya.

Dia juga menilai tafsir Pasal 12 huruf a UU Tipikor terlalu luas, di mana disebutkan bahwa bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima 'janji' saja, meskipun tidak terima uang, maka dapat juga dikenakan tindak pidana tipikor. Pertanggungjawaban pidana seharusnya baru dapat dikenakan jika memang sudah menjadi perbuatan 'nyata'.

Di sinilah aparat penegak hukum harus dapat memilah di mana unsur perbuatan pidana dan kerugian negara itu terjadi dengan mengkaitkan dengan adanya keuntungan pribadi bagi Direksi yang bersangkutan. Pengambilan keputusan bisnis yang sudah didasarkan pada prinsip Good Corporate Governance, tanpa ada keuntungan pribadi seharusnya tidak dapat dikriminalkan. Karena hal tersebut hanya menyangkut capability atau incapability dari Direksi yang bersangkutan.

"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor inilah yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor," jelasnya.

Dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi sebagai pedoman penegak hukum), BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN bisa berbentuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Perseroan Terbuka, dan Perusahaan Umum. Berangkat dari hal-hal tersebut di atas, lanjut Ary, diperlukan kehati-hatian dalam penafsiran berbagai pasal dalam perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan perseroan.

"Jangan sampai penugasan pemerintah tersebut pada akhirnya terhambat oleh penafsiran yang berbeda dari peraturan perundang-undangan, karena tujuan akhirnya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur secara merata di Indonesia," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Luhut: Ekspansi Bisnis yang Merugi Bukan Korupsi, Saya Tidak Sepakat Mantan Dirut Pertamina Dipenjara
Menko Luhut: Ekspansi Bisnis yang Merugi Bukan Korupsi, Saya Tidak Sepakat Mantan Dirut Pertamina Dipenjara

pemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Bongkar Borok BUMN, Pernah Saling Gugat Hingga Proyek Berantakan
Bongkar Borok BUMN, Pernah Saling Gugat Hingga Proyek Berantakan

Sejak menjabat sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan berbagai pembenahan.

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas PDIP Cecar Erick Thohir Sentil BUMN di DPR: Banyak Koboi, Bergantung di Beringin
VIDEO: Pedas PDIP Cecar Erick Thohir Sentil BUMN di DPR: Banyak Koboi, Bergantung di Beringin

Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyinggung banyaknya koboi bermunculan jelang pergantian pemerintahan ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mendagri Tito Blak-blakan Karyawan Titipan Bikin 700 BUMD Rugi!
VIDEO: Mendagri Tito Blak-blakan Karyawan Titipan Bikin 700 BUMD Rugi!

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebanyak 700 dari 1.100 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merugi

Baca Selengkapnya
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun
Bikin Geleng-Geleng, Daftar Utang Jumbo BUMN Ada yang Capai Rp600 Triliun

Sejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sudah Ingatkan Banyak Pegawai BUMN dan ASN Terpapar Paham Radikal
Mahfud Sudah Ingatkan Banyak Pegawai BUMN dan ASN Terpapar Paham Radikal

Baru-baru ini, seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Erick Thohir Emosi, Ada Perusahaan BUMN Korupsi Dana Pensiun
VIDEO: Erick Thohir Emosi, Ada Perusahaan BUMN Korupsi Dana Pensiun

Erick Thohir menyebut nama Jiwasraya, yang mengambil dana pensiun masyarakat.

Baca Selengkapnya