Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan isi ulang uang elektronik tak pantas dikenai biaya

Ini alasan isi ulang uang elektronik tak pantas dikenai biaya e-money parkir meter. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Rencananya BI akan mengenakan biaya sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 tiap masyarakat mengisi ulang uang elektronik.

David menilai tidak tepat alasan bahwa biaya top up tersebut nanti digunakan salah satunya untuk proses perawatan peralatan. Sebab, menurutnya, perbaikan dan perawatan alat merupakan tanggung jawab bank.

"Kalau memang dia mau berusaha dia harus punya modal. Kalau pemeliharaan itu konsekuensi pemilik alat. Kalau tidak sanggup untuk usaha itu. Jangan lakukan. Jangan dimodali sama konsumen," tegasnya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itulah, dia berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Rupiah kertas maupun logam dalam bertransaksi.

Selain itu, menurutnya, aturan kewajiban penggunaan uang elektronik juga bakal membuat masyarakat sangat bergantung dan tak berdaya di hadapan kebijakan perbankan. "Kalau semua pakai uang elektronik ini bahaya. Semua akan pasrah saja pada kebijakan bank. Bank mau naikan biaya berapa saja, pasti akan pasrah," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari David dan akan segera memprosesnya.

"Ombudsman dalam hal ini menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan apakah terjadi maladministrasi. Tentu setelah itu baru bisa diketahui dengan melakukan proses lanjutan berupa klarifikasi," kata dia.

"Kita akan telaah Undang-Undangnya seperti apa, juga kenapa biaya top up ini jadi beban konsumen padahal upaya ini untuk memperlancar bentuk layanan, meminimalisir kemacetan," tutup Dadan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS

Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis
VIDEO: Anak Buah Sri Mulyani Soal Dampak PPN 12 Persen, Top Up e-Money Naik, Bayar QRIS Tetap Gratis

Dwi Astuti menjelaskan, terkait dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen saat penggunaan QRIS dan kartu pembayaran elektronik

Baca Selengkapnya
Ramai-ramai Rupiah Digital, Pakar Ekonomi Unair Ungkap Tantangan Implementasinya Terkendala Akses Internet Belum Merata
Ramai-ramai Rupiah Digital, Pakar Ekonomi Unair Ungkap Tantangan Implementasinya Terkendala Akses Internet Belum Merata

BI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini

Baca Selengkapnya
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja

BI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS

QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Baca Selengkapnya
Kenapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang? Ini Penjelasannya
Kenapa Pemerintah Tidak Mencetak Uang untuk Membayar Utang? Ini Penjelasannya

Untuk mencetak sebuah mata uang harus didahului dengan perencanaan uang Rupiah

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya

BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya