Ini alasan isi ulang uang elektronik tak pantas dikenai biaya
Merdeka.com - Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Rencananya BI akan mengenakan biaya sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 tiap masyarakat mengisi ulang uang elektronik.
David menilai tidak tepat alasan bahwa biaya top up tersebut nanti digunakan salah satunya untuk proses perawatan peralatan. Sebab, menurutnya, perbaikan dan perawatan alat merupakan tanggung jawab bank.
"Kalau memang dia mau berusaha dia harus punya modal. Kalau pemeliharaan itu konsekuensi pemilik alat. Kalau tidak sanggup untuk usaha itu. Jangan lakukan. Jangan dimodali sama konsumen," tegasnya di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (18/9).
-
Mengapa BI mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa tukar uang di BI susah? Kalau (menukar) di BI saya harus bolak-balik karena ada batas maksimumnya kan? Jadi kita lewat koordinator saja
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
Oleh karena itulah, dia berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Rupiah kertas maupun logam dalam bertransaksi.
Selain itu, menurutnya, aturan kewajiban penggunaan uang elektronik juga bakal membuat masyarakat sangat bergantung dan tak berdaya di hadapan kebijakan perbankan. "Kalau semua pakai uang elektronik ini bahaya. Semua akan pasrah saja pada kebijakan bank. Bank mau naikan biaya berapa saja, pasti akan pasrah," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman Bidang Ekonomi I, Dadan S Suharmawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari David dan akan segera memprosesnya.
"Ombudsman dalam hal ini menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan apakah terjadi maladministrasi. Tentu setelah itu baru bisa diketahui dengan melakukan proses lanjutan berupa klarifikasi," kata dia.
"Kita akan telaah Undang-Undangnya seperti apa, juga kenapa biaya top up ini jadi beban konsumen padahal upaya ini untuk memperlancar bentuk layanan, meminimalisir kemacetan," tutup Dadan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaBI menegaskan rupiah digital tidak akan menggantikan uang kertas dan koin yang ada saat ini
Baca SelengkapnyaBI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.
Baca SelengkapnyaQRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
Baca SelengkapnyaUntuk mencetak sebuah mata uang harus didahului dengan perencanaan uang Rupiah
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaTransaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.
Baca Selengkapnya