Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengakui telah membuat surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan milik taksi Uber dan Grab Car. Surat permohonan tersebut bahkan sudah diteken oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, surat tersebut merupakan surat permohonan pemblokiran aplikasi pengguna, dan hanya untuk aplikasi Uber dan Grab Car.
"Jadi mengenai surat yang disampaikan adalah permohonan untuk pemblokiran aplikasi pengguna permintaan hanya untuk Grab dan Uber," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
Menurutnya, surat permohonan pemblokiran kedua perusahaan tersebut dikeluarkan lantaran di dalam peraturan transportasi khususnya taksi hanya memuat aturan resmi atau tidak untuk taksi pelat hitam.
"Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu KIR, sementara Uber dan Grab Car tidak memiliki," jelas dia.
Padahal, menurutnya selama ini taksi resmi seperti Blue Bird dan Express Grup juga telah memiliki aplikasi resmi pemesanan penumpang.
"Mereka (Blue Bird dan Express) sudah punya aplikasi dan sudah diatur dan memang sudah diterapkan juga (aplikasinya)," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaKetahui perbedaan marka jalan putih dan kuning: fungsinya berbeda, penting untuk keselamatan lalu lintas!
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca SelengkapnyaPeraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca Selengkapnya