Ini Alasan Kemnaker Tak Ingin JHT Bisa Dicairkan Jika Pekerja Kena PHK
Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bahwa terjadi peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) saat pandemi. Salah satunya disebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menggeser filosofi dari JHT itu sendiri selama pandemi.
Seharusnya, JHT dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkannya setelah PHK.
Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan serikat pekerja/buruh guna membahas klaim JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akibat PHK di masa pandemi.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang mendapatkan manfaat pensiun di Indonesia? Sistem pensiunnya terdiri dari beberapa komponen utama: 1. Pensiun berbasis penghasilan untuk pegawai negeri sipil. 2. Skema manfaat pasti (DB) dan iuran pasti (DC) untuk pekerja sektor swasta. 3. Program Jaminan Sosial Pemerintah, skema berbasis DC yang wajib dengan kontribusi dari pemberi kerja dan karyawan.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan PP No.60/2015 dan Permenaker No.19/2015 memungkinkan pekerja mengklaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun, saat ini Kemnaker sedang merevisi permenaker tersebut untuk mengembalikan filosofi program JHT.
"Kami merevisinya agar benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagaimana UU No.40/2004 dan juga PP No.46/2015," kata Indah.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan klaim JHT selama Desember 2020 hingga Agustus 2021 dan membenarkan terjadi kenaikan jumlah klaim dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan alasan mengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim di bawah Rp10 juta dan jarak umur di bawah 30 tahun (usia produktif).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama, yakni menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat mengajukan klaim.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU No.24/2011 seperti praktik internasional berupa simpanan masa tua (old saving).
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini membenarkan terjadi kenaikan klaim JHT selama pandemi di wilayah kerjanya, yakni 8.294 klaim dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 4 Oktober 2021.
"Selama masa pandemi jumlah klaim JHT memang meningkat dan kami akan tetap fokus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta," katanya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaMirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Baca SelengkapnyaApabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Baca SelengkapnyaBuruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaDia menekankan, agar program tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan matang. Sebab, gaji kebanyakan pekerja belum melampaui rata-rata.
Baca SelengkapnyaResponden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.
Baca Selengkapnya