Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Misbakhun getol perjuangkan RUU Konsultan Pajak

Ini alasan Misbakhun getol perjuangkan RUU Konsultan Pajak Pajak. ©2013 Merdeka.com/Ditjen Pajak

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun terus memperjuangkan Rancangan Undamg-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, RUU yang masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu akan memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.

Misbakhun mengakui, sistem perpajakan sangat rumit dan dinamis. Karena itu, keberadaan RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan menjembatani kepentingan negara dengan para wajib pajak.

"Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU. Misalnya UU Arsitek, UU Polri, UU TNI, UU ASN, UU Notaris, UU Guru dan Dosen, dan masih banyak UU profesi lain," ujar Misbakhun.

Merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurut Misbakhun, jumlah itu sangat kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

"Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil," beber mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Legislator Golkar yang dikenal gigih membela kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Menurutnya, perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.

Regulasi perpajakan yang kompleks membuat tingkat kebutuhan WP terhadap jasa konsultan pajak makin besar. Konsekuensi lain dari meningkatnya kebutuhan akan jasa konsultan pajak antara lain adalah semakin tingginya tuntutan Wajib Pajak akan profesionalisme konsultan pajak.

"Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya," katanya.

Misbakhun dalam kesempatan itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini. Merujuk putusan MK atas permohonan perkara No.63/PUU-XV/2017 maka kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak.

Berdasar putusan itu maka kini setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan perpajakan. Menurut Misbakhun, DPR dalam menyusun RUU Konsultan Pajak akan memperhatikan putusan MK itu.

Misbakhun menjelaskan, Pasal 32 ayat 3 UU KUP yang dibatalkan MK hanya mengatur kedudukan "seorang kuasa" untuk menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan dari WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU yang sama. Sedangkan Pasal 33 UU KUP menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut tentang hal itu diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Pengertian 'kuasa' pada Pasal 32 ayat 3 dan 3a tersebut tidak atau bukan secara khusus menunjuk pada pengertian kuasa hukum, tapi kuasa dalam arti umum. Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kuasa hukum pada pengadilan pajak," ulasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fit and Proper Test, Misbakhun Beberkan Rencana Selaraskan BPK dengan Pemerintah Mendatang
Fit and Proper Test, Misbakhun Beberkan Rencana Selaraskan BPK dengan Pemerintah Mendatang

Dia menegaskan baik BPK maupun DPR merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kedudukannya diatur konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Perjuangkan Industri Hasil Tembakau, Misbakhun Serap Aspirasi Pelinting SKT
Perjuangkan Industri Hasil Tembakau, Misbakhun Serap Aspirasi Pelinting SKT

Kontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen

Baca Selengkapnya
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran

Misbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo
Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo

Wacana ini sebelumnya sempat ditepis oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dibenci Sekaligus Dirindukan Rakyat, Ini Alasannya!
Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dibenci Sekaligus Dirindukan Rakyat, Ini Alasannya!

Stigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.

Baca Selengkapnya
Mahfud Cecar Target Menaikkan Rasio Penerimaan Pajak, Gibran Analogikan Perluasan Kebun Binatang
Mahfud Cecar Target Menaikkan Rasio Penerimaan Pajak, Gibran Analogikan Perluasan Kebun Binatang

Gibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya