Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Omnibus Law Cipta Kerja Seharusnya Fokus Berdayakan UMKM

Ini Alasan Omnibus Law Cipta Kerja Seharusnya Fokus Berdayakan UMKM Pengrajin Batik Cirebon. ©Portrait of Indonesia

Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah RUU ini mendapat kecaman keras dari berbagai serikat buruh.

Direktur Institute of Developing Entrepreneurship (IDE), Sutrisno Iwantono, mengapresiasi keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Sebab, fokus pembahasan RUU kontroversi tersebut sebaiknya untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di dalam negeri.

"Sesuai namanya kan RUU Cipta Kerja ya tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja. Dan kalau saat ini kita bicara penyedia lapangan kerja terbesar ya UMKM," kata dia saat menggelar rapat virtual bersama Badan Legislatif DPR RI, Selasa (5/5).

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, tercatat 64.199.606 unit usaha tersebar di wilayah Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan kelompok usaha besar (UB) 5.550 unit. Dengan angka tersebut UMKM berhasil menyerap tenaga kerja sampai 120.598.138 orang atau 97 persen.

Sedangkan, kelompok UB menyerap 3.619.507 tenaga kerja atau 3 persen. Di mana, tenaga kerja yang berjumlah 3 persen sebagian diantaranya telah bergabung dalam berbagai organisasi sarikat buruh.

Cerita berbeda justru dialami oleh tenaga kerja di sektor UMKM yang mencapai 97 persen dari angkatan kerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka tidak tergabung dalam organisasi serikat buruh, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah selaku pemangku kebijakan.

UMKM Serap Tenaga Kerja Besar Namun Upah Diterima Kecil

Di samping itu, mayoritas pekerja di sektor UMKM belum mengacu pada upah minimum dalam pemberian gajinya. Iwantono berujar bahwa rata-rata upah pekerja UMKM di sektor jasa hanya memperoleh Rp1.770.103, per bulan sedang paling tinggi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5.029.084 per bulan.

Kendati demikian, jumlah pekerja di sektor pertambangan dan penggalian tidak sebanyak pekerja di bidang usaha lainnya. Pertanian merupakan sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, kendati pemberian upah paling besar dibanderol Rp. 2.051.084 per bulan.

Sebab, kelangsungan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri akan terancam jika harus membayar tenaga kerja sesuai upah minimum. Karena itulah seyogyanya peraturan pemberian upah minimum dikecualikan bagi sektor UMKM.

"Sebenarnya masih sangat banyak isu detail yang harus dibahas, dan RUU Cipta Kerja sebaiknya fokus untuk pemberdayaan UMKM," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK
Bertemu Partai Buruh, Dasco Jamin PP Pengupahan Tak Berlaku Digantikan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Perintah MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR
Jelang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada, Buruh Ajak Masyarakat Geruduk DPR

Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat

PKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya