Ini Alasan Omnibus Law Cipta Kerja Seharusnya Fokus Berdayakan UMKM
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah RUU ini mendapat kecaman keras dari berbagai serikat buruh.
Direktur Institute of Developing Entrepreneurship (IDE), Sutrisno Iwantono, mengapresiasi keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Sebab, fokus pembahasan RUU kontroversi tersebut sebaiknya untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di dalam negeri.
"Sesuai namanya kan RUU Cipta Kerja ya tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja. Dan kalau saat ini kita bicara penyedia lapangan kerja terbesar ya UMKM," kata dia saat menggelar rapat virtual bersama Badan Legislatif DPR RI, Selasa (5/5).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, tercatat 64.199.606 unit usaha tersebar di wilayah Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan kelompok usaha besar (UB) 5.550 unit. Dengan angka tersebut UMKM berhasil menyerap tenaga kerja sampai 120.598.138 orang atau 97 persen.
Sedangkan, kelompok UB menyerap 3.619.507 tenaga kerja atau 3 persen. Di mana, tenaga kerja yang berjumlah 3 persen sebagian diantaranya telah bergabung dalam berbagai organisasi sarikat buruh.
Cerita berbeda justru dialami oleh tenaga kerja di sektor UMKM yang mencapai 97 persen dari angkatan kerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka tidak tergabung dalam organisasi serikat buruh, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah selaku pemangku kebijakan.
UMKM Serap Tenaga Kerja Besar Namun Upah Diterima Kecil
Di samping itu, mayoritas pekerja di sektor UMKM belum mengacu pada upah minimum dalam pemberian gajinya. Iwantono berujar bahwa rata-rata upah pekerja UMKM di sektor jasa hanya memperoleh Rp1.770.103, per bulan sedang paling tinggi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5.029.084 per bulan.
Kendati demikian, jumlah pekerja di sektor pertambangan dan penggalian tidak sebanyak pekerja di bidang usaha lainnya. Pertanian merupakan sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, kendati pemberian upah paling besar dibanderol Rp. 2.051.084 per bulan.
Sebab, kelangsungan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri akan terancam jika harus membayar tenaga kerja sesuai upah minimum. Karena itulah seyogyanya peraturan pemberian upah minimum dikecualikan bagi sektor UMKM.
"Sebenarnya masih sangat banyak isu detail yang harus dibahas, dan RUU Cipta Kerja sebaiknya fokus untuk pemberdayaan UMKM," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca Selengkapnya