Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Pemerintah Tak Berikan PMN ke Garuda Indonesia

Ini Alasan Pemerintah Tak Berikan PMN ke Garuda Indonesia Garuda Indonesia. merdeka.com

Merdeka.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menjelaskan alasan PT Garuda Indonesia (Persero) tidak mendapatkan bantuan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (BUMN). Mengingat, perusahaan penerbangan tersebut hampir didominasi kepemilikannya oleh pemerintah.

"Jadi Garuda Indonesia tidak boleh terima PMN karena 60 persen dimiliki negara, sisanya lain, makanya cara dapat uang adalah lewat kredit sehingga utang bersama dengan pemilik saham," kata dia melalui diskusi online di Jakarta, Jumat (5/6).

Arya mengatakan, mekanisme dari penyertaan modal negara tersebut merupakan investasi langsung yang diberikan kepada perusahaan pelat merah. Artinya BUMN tidak diwajibkan mengembalikan dana tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau PMN kan dia investasi langsung, pemerintah investasi langsung dan tidak ada lagi BUMN kembalikan ke pemerintah. Kalau dana talangan BUMN harus bayar lagi tiap tahun dia bayar dengan utang pokok dan bunganya," jelas dia.

Dia menambahkan, saat ini Garuda Indonesia telah mendapatkan bantuan pemerintah melalui dana talangan. Di mana besarannya mencapai 8,5 triliun yang akan digunakan sebagai operasional.

Modal Kerja

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan, pihaknya akan menggunakan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp8,5 triliun untuk modal kerja perusahaan.

Irfan mengaku sudah mendapat arahan dari Kementerian Keuangan untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk membayar utang. Adapun persyaratan dan instrumen terkait pinjaman masih dibicarakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

"Belum ada kesepakatan dan persyaratan, tapi sinyal pertama ini (dana talangan) tidak boleh digunakan untuk membayar sukuk," jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (5/6).

Irfan juga menegaskan, dana talangan yang didapatkan Garuda bukan berbentuk penanaman modal, melainkan dana pinjaman. Oleh karenanya, penggunaannya harus dirundingkan bersama antara perusahaan, Kemenkeu dan Kementerian BUMN.

"Talangan itu menalangi bukan PMN. Sifatnya pinjaman. Kalau Kemenkeu yang mengatakan maka harus menggunakan instrumen dari Kemenkeu untuk Garuda yang sedang dibicarakan dengan BUMN," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai

Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun

Untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.

Baca Selengkapnya