Ini Alasan Pencairan Klaim Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Lambat
Merdeka.com - Sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19 mengeluhkan lambatnya pencairan pembayaran klaim dari pemerintah. Padahal pembayaran klaim dibutuhkan agar rumah sakit bisa menjalankan operasional dengan baik.
Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Panutan Sulendrakusuma membeberkan, penyebab pencairan klaim rumah sakit tidak bisa dilakukan dengan cepat. Hal ini karena diperlukan akuntabilitas terkait data.
"Sebagai contoh, misalnya, klaim ke rumah sakit. Itu kenapa agak terhambat karena, ada yang harus di verifikasi untuk memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas," kata Panutan dalam diskusi online, Jakarta, Rabu (21/7).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
-
Kenapa BPJS Kesehatan perlu membayar klaim tepat waktu? Dengan ketepatan pembayaran klaim juga secara tidak langsung dapat membantu menjaga keberlangsungan Program JKN.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Apa yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap klaim di tahun 2023? Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
Keakuratan data dan perhitungannya diperlukan karena selama ini pemerintah mendesain belanja negara untuk kondisi normal. Sementara yang terjadi saat ini diluar perkiraan sehingga butuh anggaran yang luar biasa.
"Intinya adalah bahwa sistem manajemen nasional kita di desain untuk kondisi-kondisi yang normal bukan extraordinary," kata Panutan.
Untuk mempercepat pencairan klaim, pemerintah berupaya melakukan langkah-langkah tepat dengan bantuan pengawasan dari aparat penegak hukum. Di antaranya adalah Jaksa Agung dan Kapolri.
"Beliau-beliau ini diberikan jaminan bahwa jangan takut untuk segera mengeluarkan segala bentuk bantuan sosial. Asal memang dipenuhi, tidak ada itikad buruk di sana. Itu kemudian juga harus prinsip-prinsip akuntansi di atasnya harus dipenuhi," tandasnya.
Kemenkes Sudah Bayar Klaim Rumah Sakit untuk Pasien Covid Sebesar Rp22,88 Triliun
Kementerian Kesehatan menyatakan sudah membayarkan klaim rumah sakit untuk pasien Covid-19 sebesar Rp22,880 triliun. Kemenkes sudah mentransfer biaya tersebut ke rumah sakit.
"Kami sudah melakukan total pembayaran. Jadi sekitar Rp22,88 triliun yang sudah kami transfer ke rumah sakit," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah saat jumpa pers virtual, Rabu (21/7).
Rita menyebut, jumlah tersebut terdiri dari dua bagian. Yaitu untuk tagihan rumah sakit di tahun 2021 sebesar Rp14,713,874 triliun dan tagihan RS di tahun 2020 Rp8,166,981 triliun.
"Di mana transfer ini terdiri dari bulan layanan pasien pasien di tahun 2021, kemudian kami juga memproses pembayaran tunggakan. Apa itu tunggakan? itu adalah pelayanan pasien yang telah diberikan di tahun 2020 sebesar Rp8,166,981 triliun," tuturnya.
Rita mengatakan, yang diistilahkan sebagai tunggakan adalah semua pelayanan RS di tahun yang ditagihkan di tahun 2021.
"Jadi kami selama ini berproses membayarkan layanan yang sedang berjalan di tahun 2021 dengan layanan yang sudah selesai tapi rumah sakitnya menagihnya di tahun 2021, jadi kalau yang ditagihkan di tahun 2021 tapi pelayanannya di tahun 2020 itulah yang kita sebut tunggakan," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam disertasinya, Fadlul menemukan adanya hubungan yang kompleks antara kinerja keuangan rumah sakit swasta dengan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter kompak mogok layani pasien sampai insentif mereka dibayar.
Baca SelengkapnyaDokter di RSUD Soe menolak melayani pasien karena insentifnya selama enam bulan belum dibayar.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaPer hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan setidaknya ada tiga RS swasta yang melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPintu gerbang masuk RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Maluku, digembok oleh pihak Yohanes Tisera alias Buke selaku pemilik lahan.
Baca SelengkapnyaKanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal
Baca Selengkapnya