Ini aturan anyar dari BPOM tentang label pangan olahan
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan yang merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan peredaran label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMT).
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan yang beredar, tercatat pada 2015 ditemukan 21,24 persen dari 8.082 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Pada 2016 angka ini menurun menjadi 13,60 persen dari total 7.036 label yang diawasi, dan pada 2017, temuan kembali meningkat menjadi 13,68 persen dari 8.603 label label yang diperiksa.
"Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standardisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (26/10).
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Bagaimana cara BPOM mensosialisasikan label BPA? BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,' ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.
-
Kenapa BPOM mewajibkan label bebas BPA? Dicky melanjutkan, BPA sendiri merupakan senyawa kimia yang sering digunakan dalam produksi plastik, baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan dalam kemasan makanan dan minuman. Lewat studi yang sudah dilakukan, zat tersebut memang disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Bagaimana cara BPOM Semarang memeriksa takjil? Fakta itu terungkap setelah tim Kefarmasian dan Perbekalan Medis Dinkes Tulungagung melakukan sidak mengambil sampel makanan dan aneka takjil di area sekitar MAJT Semarang, kamis (4/4).
-
Mengapa BPOM mendesak labelisasi BPA? Kebijakan labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik.
Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan memiliki masa grace period yang cukup panjang yakni 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan peraturan ini.
Dia menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pengakuan terkait sertiflkasi halal dengan otoritas halal negara lain.
"Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen," jelas Penny.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah.
"Termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan," ujar dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.
Baca SelengkapnyaPelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Baca SelengkapnyaAturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaPara pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaPengambilan sampel anggur shine muscat meliputi beberapa wilayah, yakni Jabodetabek, Bandung, Bandar Lampung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Medan.
Baca SelengkapnyaPeraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca SelengkapnyaBanyaknya pandangan yang berbeda, membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA baru bisa diresmikan tahun ini.
Baca SelengkapnyaFrasa "mungkin mengandung" berarti ada kemungkinan alergen terkandung dalam makanan.
Baca SelengkapnyaAturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaUpaya pengaburan fakta ini dianggap dapat membingungkan konsumen, untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait senyawa BPA apakah berbahaya atau tidak.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Baca Selengkapnya