Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar

Ini aturan baru Menhub Jonan untuk transportasi Uber dan GrabCar GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan secara resmi mengeluarkan aturan untuk transportasi umum berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.

Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan mengatur beberapa poin yang harus di penuhi bagi jasa transportasi berbasis aplikasi agar bisa terus beroperasi.

Beberapa hal yang diatur dalam beleid itu antara lain mengenai kewajiban penyelenggara moda transportasi berbasis aplikasi untuk berbadan hukum Indonesia.

Selain itu, penyedia layanan moda transportasi berbasis aplikasi juga harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Berikut isi aturannya:

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Tidak Dalam Trayek,

BAB IV

Penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi

Pasal 40

(1) Untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

(2) Untuk meningkatkan kemudahan pembayaran pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek, Perusahaan Angkutan Umum dapat melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

(3) Penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.

(4) Tata cara penggunaan aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang wajib bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

(2) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum

(3) Tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:

a. menetapkan tarif dan memungut bayaran;

b. merekrut pengemudi; dan

c. menentukan besaran penghasilan pengemudi

(4) Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal meliputi:

a. profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b. memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c. data seluruh kendaraan dan pengemudi;

d. layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 42

Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Grab Bersedia Beri Data Driver Ojol yang Boleh Beli BBM Subsidi
Grab Bersedia Beri Data Driver Ojol yang Boleh Beli BBM Subsidi

Maman menyampaikan pihak Grab bersedia memberikan data akurat mengenai jumlah pengemudi ojol yang masih aktif beroperasi di bawah naungan perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya
Bolehkah Taksi Online Beli BBM Subsidi? Menteri UMKM Bocorkan Rencana Aturannya

Pembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus

Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Janji Bakal Kasih Harga BBM Khusus untuk Pengemudi Ojek Online
Menhub Budi Karya Janji Bakal Kasih Harga BBM Khusus untuk Pengemudi Ojek Online

Budi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol
Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Maman Ungkap Pemotor Dilarang Pakai Pertalite, Kecuali Ojek Online & Kelompok ini
VIDEO: Menteri Maman Ungkap Pemotor Dilarang Pakai Pertalite, Kecuali Ojek Online & Kelompok ini

Menteri UMKM Maman menyatakan pemerintah ke depan tetap memberi alokasi khusus kepada para pengemudi ojek online atau ojol agar bisa menggunakan BBM subsidi

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Estimasi Ada 5 Juta Motor Ojol Berhak Tenggak BBM Subsidi, Selain Itu Dilarang
Menteri UMKM Estimasi Ada 5 Juta Motor Ojol Berhak Tenggak BBM Subsidi, Selain Itu Dilarang

Namun, guna mendata secara tepat berapa jumlahnya, Kementerian UMKM masih perlu melakukan rapat lanjutan.

Baca Selengkapnya