Ini aturan baru naik pesawat, dari pemeriksaan HP hingga candaan bom
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperketat aturan di bandara, terutama sebelum naik ke atas pesawat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tentang membawa barang elektronik seperti HP (handphone) atau laptop ke dalam kabin pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan x-Ray atau secara manual.
"Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agus Santoso seperti ditulis Setkab di Jakarta, Minggu (2/4).
-
Bagaimana petugas bandara memeriksa laptop? Bukan hanya laptop, hal yang sama juga berlaku pada kabel pengisi daya, maupun perangkat lain seperti kamera dan tablet. Dengan cara ini, petugas akan lebih mudah memeriksa adanya risiko yang tak diharapkan. Alat pemindai juga dapat memeriksa lebih detail setiap komponen di layar. Sebaliknya, jika laptop tidak dikeluarkan, maka bisa menghalangi barang lain yang bisa saja membahayakan, tetapi tak terlihat karena menutupi pandangan. Demi memastikan keamanan lebih lanjut, tak jarang juga petugas bandara kadang meminta untuk menyalakan laptop tersebut apakah berfungsi atau sekadar perangkat yang dimodifikasi sebagai senjata atau alat peledak misalnya.
-
Dimana laptop diperiksa di bandara? Hadirnya Mesin Sinar X Setelah bertahun-tahun melewati proses keamanan bandara yang cukup merepotkan, akhirnya dikembangkan metode pemeriksaan yang lebih canggih dan efektif mengidentifikasi ancaman. Bahkan, beberapa negara sekarang ini tidak mewajibkan para calon penumpang pesawat tidak lagi hasrus melepaskan sepatunya Mereka hanya perlu meletakkan tas dan perangkat pada mesin sinar X yang disediakan.
-
Kenapa laptop harus dikeluarkan di bandara? Prosedur Keamanan Sebenarnya di masa lalu, keamanan bandara tidak seketat sekarang. Perubahan drastis ini terjadi karena peristiwa 11 September 2001 di AS. Sudah tahu peristiwa apa itu? Benar, 11 September 2001 merupakan peristiwa serangan teroris yang di AS yang sangat menggemparkan dunia. Selain menimbulkan banyak korban jiwa, serangan teroris tersebut meruntuhkan gedung pencakar langit kembar World Trade Center di New York, AS. Gara-gara peristiwa 9/11 ini, apapun yang dianggap senjata di AS langsung disita. Di belahan dunia lain, orang yang hendak naik pesawat diharuskan melepas sepatu, ikat pinggang, dan pakaian luar. Calon penumpang pesawat juga diminta mengeluarkan ponsel, laptop, cairan hingga apapun yang dianggap dapat dimodifikasi menjadi alat peledak.
-
Kenapa pramugari meminta penumpang matikan HP? Teguran pramugari itu bukan tanpa sebab. Ada alasan yang melatarbelakanginya, terutama untuk keselamatan penerbangan.
-
Apa jenis pemeriksaan yang dilakukan Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Bagaimana Batik Air memastikan keselamatan penumpang? Terakhir, kata Danang, Batik Air telah mengikuti standar operasional prosedur yang ketat, dengan fokus utama pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Agus menegaskan, keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.
Namun sampai saat ini, menurut Agus, Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.
"Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-Ray," katanya.
Lalu, bagaimana penerapan aturan ini? Silakan klik selanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaBaterai dan komponen mekanis lainnya dari laptop terlalu padat, sehingga sulit ditembus sinar X.
Baca SelengkapnyaUntuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaAvsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan mengapa pramugari menegur saat penumpang main HP ketika pesawat akan lepas landas.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaKoper Airwheel memberikan penjelasan mengenai keunggulan dimasukkan ke dalam kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca Selengkapnya