Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan baru Presiden Jokowi percepat pembangunan LRT Jakarta

Ini aturan baru Presiden Jokowi percepat pembangunan LRT Jakarta lrt. ©2015 wikimedia.org

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Dalam Perpres anyar ini dijelaskan banyak hal mengenai perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Terkait tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana LRT, PT Adhi Karya tetap dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana LRT terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selanjutnya, PT Adhi Karya diminta menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

"Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud , paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap." kutipan isi peraturan tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab di Jakarta, Senin (15/8).

"Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.

Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.

"Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mundur dari Target, LRT Jabodebek Beroperasi 26 Agustus 2023
Mundur dari Target, LRT Jabodebek Beroperasi 26 Agustus 2023

Jokowi menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan masyarakat dalam pengoperasian moda transportasi massal, termasuk LRT.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Resmikan LRT Jabodebek 28 Agustus 2023
Jokowi Bakal Resmikan LRT Jabodebek 28 Agustus 2023

LRT Jabodebek direncanakan akan beroperasi pada 28 Agustus 2023 dan diresmikan langsung Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmikan LRT, Jokowi Sebut Macet Jakarta Masuk 10 Besar Dunia
VIDEO: Resmikan LRT, Jokowi Sebut Macet Jakarta Masuk 10 Besar Dunia

Jokowi mengungkapkan Jakarta selalu masuk 10 besar kota termacet di dunia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Studi Kereta Cepat Bandung-Surabaya Rampung Dua Pekan
Jokowi Sebut Studi Kereta Cepat Bandung-Surabaya Rampung Dua Pekan

Jokowi menjelaskan, setelah studi dari pemrakarsa selesai, akan dilanjutkan studi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
LRT Jabodebek Segera Diresmikan, Jokowi: Tiketnya Disubsidi Pemerintah
LRT Jabodebek Segera Diresmikan, Jokowi: Tiketnya Disubsidi Pemerintah

LRT Jabodebek akan diresmikan pada 26 Agustus 2023, sedangkan kereta cepat Jakarta-Bandung akan diuji coba lagi pada September 2023.

Baca Selengkapnya
Instruksi Jokowi ke Luhut: Lanjutkan Kereta Cepat Sampai Surabaya
Instruksi Jokowi ke Luhut: Lanjutkan Kereta Cepat Sampai Surabaya

Arahan itu diberikan saat Jokowi menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari Stasiun Halim ke Stasiun Tegalluar.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: LRT Jabodebek Segera Terintegrasi dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Menhub Budi: LRT Jabodebek Segera Terintegrasi dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

LRT Jabodebek merupakan upaya pemerintah mengalihkan kemacetan dan polusi di Jakarta dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
Didampingi Erick Thohir, Jokowi Jajal LRT Harjamukti-Dukuh Atas
Didampingi Erick Thohir, Jokowi Jajal LRT Harjamukti-Dukuh Atas

Jokowi tiba di Statiun LRT Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, pukul 08.15 WIB.

Baca Selengkapnya
KAI Harap Kantongi Izin Operasi LRT Jabodebek 10 Juli 2023
KAI Harap Kantongi Izin Operasi LRT Jabodebek 10 Juli 2023

PT KAI (Persero) terus berbenah jelang uji coba LRT Jabodebek pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Usul Rute LRT Diperpanjang sampai Bogor
VIDEO: Presiden Jokowi Usul Rute LRT Diperpanjang sampai Bogor

Presiden Jokowi memerintahkan menambah rute LRT hingga ke Bogor, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: LRT Jabodebek Diresmikan Akhir Agustus 2023
Menhub Budi: LRT Jabodebek Diresmikan Akhir Agustus 2023

Tahap awal operasi akan dioperasikan sebanyak 10 hingga 12 kereta/train set dan akan terus ditingkatkan jumlahnya dengan memperhatikan animo masyarakat.

Baca Selengkapnya