Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Kerja PNS saat Penerapan PPKM Level 1-4

Ini Aturan Kerja PNS saat Penerapan PPKM Level 1-4 pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Tidak ada ketentuan atau edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home)," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (22/7).

Orang lain juga bertanya?

Untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut tentang penyesuaian kinerja ASN di daerah dengan PPKM Mikro Level Empat, daerah dengan PPKM Mikro Level Tiga serta non-daerah Level Tiga dan Level Empat.

Sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Mikro Level Empat berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2020.

Di wilayah dengan PPKM Mikro Level Tiga, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen dan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.

Sedangkan di luar wilayah Level Tiga dan Level Empat tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di daerah masing-masing.

Pada kabupaten dan kota dengan zona oranye atau zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten dan kota selain zona oranye dan zona merah, tugas kedinasan di kantor boleh dilakukan ASN sebanyak 50 persen.

"Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," kata Tjahjo dalam SE itu.

Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun

Jokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.

Baca Selengkapnya