Ini Aturan Kerja PNS saat Penerapan PPKM Level 1-4
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali masih sama dengan ketentuan yang tertuang di SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Tidak ada ketentuan atau edaran baru. Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial tetap, yaitu 100 persen WFH (work from home)," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (22/7).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Bagaimana sistem kerja PNS Aceh selama PON? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring. Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka. Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana ASN DKI melaporkan kinerja WFH? 'Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,' tutup Maria.
Untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, Tjahjo mengatur dalam SE terbaru tersebut tentang penyesuaian kinerja ASN di daerah dengan PPKM Mikro Level Empat, daerah dengan PPKM Mikro Level Tiga serta non-daerah Level Tiga dan Level Empat.
Sistem kerja ASN di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Mikro Level Empat berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2020.
Di wilayah dengan PPKM Mikro Level Tiga, ASN yang berdinas di kantor paling banyak 25 persen dan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sedangkan di luar wilayah Level Tiga dan Level Empat tersebut berlaku tugas kedinasan dengan memperhatikan kategori zona di daerah masing-masing.
Pada kabupaten dan kota dengan zona oranye atau zona merah, ASN bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Sedangkan di kabupaten dan kota selain zona oranye dan zona merah, tugas kedinasan di kantor boleh dilakukan ASN sebanyak 50 persen.
"Tugas kedinasan di kantor dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," kata Tjahjo dalam SE itu.
Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.
Baca Selengkapnya