Ini beda program jaminan hari tua dan jaminan pensiun
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan setiap pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial. Lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek itu memiliki progam Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Meski memiliki kemiripan nama, namun keduanya adalah program berbeda.
Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan Pramudya mengatakan JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
"Bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri," jelasnya, di Jakarta, Selasa (25/8).
Sementar JP dibayarkan setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial.
"Bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta."
Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja.
Sedangkan iuran JP sebesar 3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa menikmati manfaat pensiun 56 tahun kemudian. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015.
"Kalau pesertanya meninggal dunia dan meninggalkan janda/duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda/duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi. Besaran manfaat yang diterima adalah 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta," tuturnya.
"Kalau janda/dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah/bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya. Besarnya 50 persen dari yang diterima janda/duda peserta BPJS Ketenagakerjaan."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBuruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Baca SelengkapnyaOJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaResponden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaProgram ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca Selengkapnya