Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini beda program jaminan hari tua dan jaminan pensiun

Ini beda program jaminan hari tua dan jaminan pensiun Menteri Hanif Dhakiri bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan setiap pekerja wajib mengikuti program jaminan sosial. Lembaga yang sebelumnya bernama PT Jamsostek itu memiliki progam Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Meski memiliki kemiripan nama, namun keduanya adalah program berbeda.

Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan Pramudya mengatakan JHT dibayarkan sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Manfaatnya berasal dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan, mekanisme penyelenggarannya dengan tabungan wajib.

"Bentuk programnya berupa tabungan, dan risiko hidup peserta ditanggung peserta itu sendiri," jelasnya, di Jakarta, Selasa (25/8).

Sementar JP dibayarkan setiap bulan saat pekerja masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya berupa asuransi sosial.

"Bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta."

Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah sebulan. Sebanyak 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen kewajiban pemberi kerja.

Sedangkan iuran JP sebesar 3 persen dari upah sebulan. Rinciannya, 2 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa menikmati manfaat pensiun 56 tahun kemudian. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015.

"Kalau pesertanya meninggal dunia dan meninggalkan janda/duda, manfaat pensiun bulanan akan diterima pasangannya selama janda/duda peserta BPJS Ketenagakerjaan belum menikah lagi. Besaran manfaat yang diterima adalah 50 persen dari dana pensiun yang diterima peserta," tuturnya.

"Kalau janda/dudanya punya anak di bawah usia 23 tahun dan belum menikah/bekerja, anak itu akan menerima manfaatnya. Besarnya 50 persen dari yang diterima janda/duda peserta BPJS Ketenagakerjaan."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan
Nasib Pekerja Makin Sengsara, Ini Daftar Beban Potongan Gaji Mau Ditambah Lagi Pungutan Dana Pensiun Tambahan

Berikut daftar beban potongan gaji yang membuat nasib pekerja di Indonesia semakin sengsara.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Empat Jenis Lembaga Dana Pensiun Kelola Iuran Karyawan, Lengkap dengan Manfaat Diterima
Ternyata Ada Empat Jenis Lembaga Dana Pensiun Kelola Iuran Karyawan, Lengkap dengan Manfaat Diterima

Buruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib
Karyawan Makin Sengsara, Gaji UMR Tinggal Segini Sebelum Dipotong Program Iuran Pensiun Wajib

OJK tengah mempersiapkan program iuran peniun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun

Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan
Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan

Responden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Selengkapnya
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib

Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya