Ini Besaran Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Kataloger
Merdeka.com - Kabar gembira datang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Para PNS ini mendapat tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
Pemberian tunjangan bagi kataloger pertimbangan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini.
-
Apa saja jabatan yang diduduki setelah kenaikan pangkat? Berikut daftar lengkap 31 pati Polri mendapat kenaikan pangkat dilantik Kapolri: 1. Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BIN)2. Komjen Pol Syahardiantono, Jabatan Kabaintelkam Polri3. Irjen Pol Atang Heradi, Jabatan Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Lemdiklat Polri4. Irjen Pol Chuzani Patoppoi, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Kepolisian Utama Tk.I Sespim Lemdiklat Polri 5. Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Jabatan Kapolda Sumut6. Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Jabatan Kapolda Banten7. Brigjen Pol Marwan Syukur, Jabatan Perancang Peraturan Kepolisian Utama Tk.II Divkum Polri8. Brigjen Pol Heny Sulistiya Arianta, Jabatan Pati Lemdiklat Polri (Penugasan pada Wantannas)9. Brigjen Pol Bambang Sentot Widodo, Jabatan Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri10. Brigjen Pol Supriyadi, Jabatan Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri 11. Brigjen Pol Anthony Agustinus Koylal, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.II Sespim Lemdiklat Polri12. Brigjen Pol dr. Yusuf Mawadi, Jabatan Sespusdokkes Polri13. Brigjen Pol Imam Thobroni, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri14. Brigjen Pol Agus Prianto, Jabatan Analis Intelijen Kepolisian Utama Tk. II Baintelkam Polri15. Brigjen Pol Onny Trimurti Nugroho, Jabatan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tk. II Divkum Polri 16. Brigjen Pol Ricky Naldo Chairul, Jabatan Waketbinminwa STIK Lemdiklat Polri17. Brigjen Pol Budi Hermawan, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Tk. II Sespim Lemdiklat Polri18. Brigjen Pol Totok Suharyanto, Jabatan Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri19. Brigjen Pol dr. I Gusti Gede Maha Andika Jaya, Jabatan Karokespol Pusdokkes Polri20. Brigjen Pol Harry Kurniawan, Jabatan Auditor Sispamobvitnas Utama Tk. II Baharkam Polri21. Brigjen Pol Hengki, Jabatan Wakapolda Banten 22. Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Tk. II Sespim Lemdiklat Polri23. Brigjen Pol Daddy Hartadi, Jabatan Agen Intelijen Kepolisian Utama Tk. II Baintelkam Polri24. Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Jabatan Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Utama Tk. II Pusdokkes Polri25. Brigjen Pol Arief Prapto Santoso, Jabatan Widyaswara Utama Kepolisian Tk. II Sespim Lemdiklat Polri26. Brigjen Pol Yusran Cahyo, Jabatan Karojianbang Lemdiklat Polri 27. Irjen Pol Winston Tommy Watuliu, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN)28. Irjen Pol H. Nazirwan Adji Wibowo, Jabatan Pati Sahli Polri (Penugasan Pada Wantannas) 29. Irjen Pol Rizal Iriawan, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN)30. Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, Jabatan Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Pada Otorita Ibu Kota Nusantara)31. Brigjen Pol Amazona Pelamonia, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN)
-
Bagaimana Kemnaker tingkatkan kompetensi petugas layanan? 'Pelatihan ini penting bagaimana menstabilkan emosional sehingga kita perlu meningkatkan skill dan kompetensi bidang Complaint Handling atau penanganan keluhan ini, ' ujar Chairul.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa yang dinaikkan pangkatnya? Kabar bahagia datang dari Irjen Agung Setya. Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan kepada PNS jabatan fungsional kataloger:
Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Para PNS yang diberikan tunjangan di antaranya yang memiliki jabatan fungsional keahlian. Seperti Kataloger Ahli Madya, Kataloger Ahli Muda, dan Kataloger Ahli Pertama.
Dikutip dari laman Setkab berikut besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional keahlian.
1. Kataloger Ahli Madya Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Selain jabatan fungsional keahlian, PNS yang diberikan tunjangan oleh pemerintah yaitu jabatan fungsional keterampilan. Tunjangan untuk PNS ini diberikan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. Kataloger Penyelia Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000
Tunjangan Dibebankan pada APBD
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional kataloger. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, tunjangan yang diberikan bagi PNS bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Kataloger, dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji bagi PNS, TNI/Polri, diusulkan naik sebesar 8 persen.
Baca Selengkapnya