Ini bocoran aturan OJK mengenai financial technology dalam negeri
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengakui bahwa perkembangan industri financial technology (fintech) saat ini tak bisa dibendung lagi. Sebagai lembaga yang mewadahi perlindungan konsumen, OJK katanya akan membuat aturan yang jelas mengenai industri ini.
Hal ini juga kemudian yang melatarbelakangi OJK untuk mengadakan seminar nasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari negara anggota World Bank.
"Fintech terus berkembang, kita harus membangun peraturan yang bisa mengcover ekosistem fintech. Di global ketentuan fintech beragam, ada yang prudential dan market conduct (mengatur transparansi), kita ambil pendekatan ke karakteristik fintech, transparansi diutamakan, fintech berguna bagi konsumennya," kata Nurhaida di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Nurhaida berharap, dengan adanya seminar internasional tentang fintech, OJK bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai. "Beberapa negara yang kita undang untuk sharing bagaimana mereka mengawasi fintech. Kita perlu melihat di negara maju dan negara-negara yang baru memulai fintech," ujarnya.
Kebijakan mengenai fintech ini ditargetkan akan keluar maksimal semester I 2018. "Kami optimis semester satu."
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan bahwa Indonesia harus segera mengejar ketertinggalan soal aturan tersebut.
"Jadi pertama mungkin bagaimana kita mengejar ketertinggalan dari sisi regulasi dan perkembangan pasar atau industri. jadi saya kira pertama fungsinya adalah bahwa OJK selalu open selalu mau belajar ya dan artinya bekerja sama baik dnegan indutsri, dengan regulator lain dan juga stakeholder," kata Sukarela.
Sukarela mengakui, industri fintech sedikit berbeda dengan lembaga jasa keuangan lainnya sebab, fintech memiliki model bisnis yang berbeda-beda.
"Pengaturan fintech itu meskipun spiritnya sama dengan peraturan terhadap lembaga jasa keuangan incumbent artinya bank dan non bank atau market tetapi di dalam pendekatannya itu nanti akan disesuaikan dengan model bisnis dan karakteristik fintech itu sendiri. Kalau bank misalnya itu kan resiko itu ada di lembaga keuangannya dan juga di sisi lain adalah di sisi pengguna. Sedangkan fintech, fintech itu sebenarnya risikonya itu ada di antara peer to peer karena fintech itu hanya dia sebagai platform, itu bedanya."
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan terkait fintech akan sedikit berbeda dengan kebijakan perbankan. Kebijakan perbankan lebih mudah sebab selain ada peraturan dalam negeri yang sesuai dengan perundang-undangan juga ada aturan dengan standar internasional sehingga sudah jelas apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam perbankan.
"Sementara kalau fintech kan perkembangannya sangat cepat lalu kemudian juga dimensi bisininya juga sangat heterogen ya jadi ada fintech lending, ada fintench invesment. Yang lending juga macam-macam. Sehingga yang akan kita atur adalah pokok-pokoknya saja," ujarnya.
Sukarela menyatakan bahwa peraturan OJK (POJK) mengenai fintech yang akan segera diterbitkan tersebut akan mengatur secara gamblang tanggung jawab perusahaan hingga investor yang membiayai. Selain itu, harus ada transparansi dan edukasi serta literasi keuangan dalam semua produk atau layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan fintech.
"Jadi intinya adalah kita ingin membangun suatu sikap yang bertanggung jawab. tanggung jawab dari industrinya dan juga yang bertanggung jawab dari si pengguna artinya sebagai investor dia harus tahu. Artinya bisnis yang dia biayai resiko dari proyek yang dia biayai termasuk juga karakteristik ataupun data-data dari proyek atau peminjam yang akan dia biayai. Jadi sehingga ada transparansi lalu ada kepercayan sehingga nanti tercipta suatu kepercayaan, intinya seperti itu. OJK bahkan nanti ke depan itu akan kita bentuk self regulatory organization (SRO) yang nanti akan membina dan mengawasi industri ini (fintech)."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaTantangan selanjutnya yaitu rendahnya literasi keuangan digital.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaSelain sosmed dan tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Baca Selengkapnya