Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini bocoran tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty

Ini bocoran tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Direktorat Jenderal Pajak melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI‎. Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.

Panitia Kerja Komisi XI, Soepriyatno mengungkapkan, dalam raker ini banyak isu yang dibahas, terutama terkait tarif tebusan.

"Panja Komisi XI sepakat ada tiga klasifikasi‎ uang tebusan," ujar Soepriyatno, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (27/6).

Tarif uang tebusan pertama‎, harta yang berada di wilayah Indonesia maupun yang ada di luar wilayah Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan di Investasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.

Sementara, untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi tarif uang tebusannya sebesar dua persen dengan masa pelaporan pada bulan satu sampai tiga, terhitung sejak UU pengampunan pajak berlaku. Kemudian, tiga persen untuk bulan ke empat sejak UU diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2016 atau periode kedua.

"Lima persen untuk penyampaian pada periode 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 atau di periode ketiga," tuturnya.

Lanjut Soepriyatno, untuk klasifikasi‎ kedua adalah untuk harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan. Untuk deklarasi luar negeri tarif tebusannya sebesar 4 persen pada periode pertama.

"Periode kedua sebesar 6 persen dan 10 persen pada periode ketiga," tegasnya.

Pada klasifikasi ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) untuk UMKM yang pendapatan usahanya‎ mencapai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen untuk WP yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar.

Kemudian, dua persen untuk WP yang melaporkan nilai hartanya lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan pada bulan pertama semenjak berlakunya undang-undang Tax Amnesty.

"Panja menyepakati dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT pajak terakhir," tutupnya. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya