Ini bocoran tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty
Merdeka.com - Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Direktorat Jenderal Pajak melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
Panitia Kerja Komisi XI, Soepriyatno mengungkapkan, dalam raker ini banyak isu yang dibahas, terutama terkait tarif tebusan.
"Panja Komisi XI sepakat ada tiga klasifikasi uang tebusan," ujar Soepriyatno, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (27/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Tarif uang tebusan pertama, harta yang berada di wilayah Indonesia maupun yang ada di luar wilayah Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan di Investasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
Sementara, untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi tarif uang tebusannya sebesar dua persen dengan masa pelaporan pada bulan satu sampai tiga, terhitung sejak UU pengampunan pajak berlaku. Kemudian, tiga persen untuk bulan ke empat sejak UU diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2016 atau periode kedua.
"Lima persen untuk penyampaian pada periode 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret 2017 atau di periode ketiga," tuturnya.
Lanjut Soepriyatno, untuk klasifikasi kedua adalah untuk harta yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan. Untuk deklarasi luar negeri tarif tebusannya sebesar 4 persen pada periode pertama.
"Periode kedua sebesar 6 persen dan 10 persen pada periode ketiga," tegasnya.
Pada klasifikasi ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) untuk UMKM yang pendapatan usahanya mencapai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5 persen untuk WP yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, dua persen untuk WP yang melaporkan nilai hartanya lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan pada bulan pertama semenjak berlakunya undang-undang Tax Amnesty.
"Panja menyepakati dasar pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT pajak terakhir," tutupnya. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya