Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Agar Pelanggan Tak Kena Denda Pembatalan Pesanan Grab

Ini Cara Agar Pelanggan Tak Kena Denda Pembatalan Pesanan Grab 16 Startup Decacorn yang Ada di Dunia, Grab Salah Satunya. ©shutterstock

Merdeka.com - Grab Indonesia telah memberlakukan denda pembatalan pemesanan sejak Senin (17/6), untuk mengurangi terjadinya pembatalan. Uji coba ini ini resmi diberlakukan di dua kota, yakni Palembang dan Lampung selama 1 bulan.

Dikutip Antara, Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan dan lain-lain). Kedua, pastikan Anda sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

Orang lain juga bertanya?

Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput, meski ada waktu tunggu 10 menit, pastian ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama. Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu dan pakaian yang Anda pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan mu.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama kita kurangi tekan cancel," demikian Grab.

Sebelumnya, Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian mengatakan, biaya pembatalan berlaku sebesar Rp1.000 untuk Grabike. Sedangkan Rp3.000 untuk Grabcar, Grabcar 6, Grabcar Plus, GrabTaxi.

Nantinya biaya pembatalan Grab tersebut akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit konsumen. Apabila konsumen menggunakan metode pembayaran tunai, biaya ini akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan selanjutnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya
7 tips agar tidak terjebak penipuan saat menggunakan jasa rental mobil.
7 tips agar tidak terjebak penipuan saat menggunakan jasa rental mobil.

Agar terhindar dari penipuan jasa rental mobil, ada beberapa tips yang mesti diterapkan, salah satunya memilih perusahaan yang kredibel dan legal.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya