Ini cara anyar Kemendag agar e-commerce RI tak dibanjiri produk asing
Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah bertemu dengan beberapa pengusaha e-commerce, membahas mengenai produk lokal di penjualan online yang selama ini tersisihkan oleh produk luar negeri. Selama ini, porsi penjualan produk lokal masih kecil dalam penjualan online.
Mendag Enggar mengatakan, para pengusaha e-commerce siap membantu Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memasarkan produknya di market place mereka.
"Saya berbahagia sekali karena nih anak-anak muda yang memberikan respons positif, mereka bilang kami siap membantu," kata Enggar di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/2).
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Bagaimana UMKM di Nglanggeran mengenalkan produk mereka? Berbagai produk itu dikenalkan melalui akun Instagram mereka @griya.cokelat.nglanggeran.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Bagaimana KEMENDAG memperkuat UMKM? Disebutkan juga, hubungan yang mulai terbentuk sejak 1997 ini harus lebih diintensifkan dan meningkatkan dialog di berbagai kegiatan sebagai langkah untuk mempromosikan perdagangan dan investasi antar negara. Selain itu, mengingat tantangan regional dan global yang terus meningkat, fokus terhadap akses digital dan UMKM harus terus ditingkatkan.
-
Bagaimana UMKM bisa menarik konsumen di marketplace? “Berikutnya adalah bagaimana menampilkan produk jualan mereka agar tampak menarik di marketplace, tak sekedar memajang gambar semata. Mereka juga harus cepat menjawab pertanyaan calon konsumen. Jika lamban, maka konsumen dengan mudah beralih ke toko online lainnya,“ ujar Budi.
Untuk memasarkan produk dalam negeri tersebut, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemendag dengan para pengusaha e-commerce. Di antaranya ialah membuat platform sendiri untuk mengumpulkan semua data-data IKM dan UKM yang telah dimiliki pemerintah. Tapi IKM dan UKM itu yang telah lolos dari kriteria.
"Jadi masing-masing marketplace bisa akses atas produk IKM yg sudah terakreditasi," jelasnya.
Namun, mengenai kriteria dan persyaratan untuk IKM yang akan masuk ke marketplace masih dalam pembahasan. Menurutnya, sebagian dari pelaku UKM dan IKM masih belum melek tekonologi, sehingga nanti pengusaha e-commerce harus melakukan pendampingan kepada mereka.
"Sebagian dari mereka belum melek atas kemajuan teknologi itu. Jadi belum siap. Kami akan buat kategorinya bersama Kominfo karena dia sangat concern mengenai itu. Termasuk bersama mereka untuk membantu agar lebih siap. Kalau tidak akan tertinggal dan lebih tertinggal lagi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi dini sejak lama dalam belanja online.
Baca SelengkapnyaKemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaTikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaPenjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 22 juta UMKM telah onboarding masuk ke ekosistem digital.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya