Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara anyar Kemendag agar e-commerce RI tak dibanjiri produk asing

Ini cara anyar Kemendag agar e-commerce RI tak dibanjiri produk asing Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertemu pengusaha ecommerce. ©2018 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah bertemu dengan beberapa pengusaha e-commerce, membahas mengenai produk lokal di penjualan online yang selama ini tersisihkan oleh produk luar negeri. Selama ini, porsi penjualan produk lokal masih kecil dalam penjualan online.

Mendag Enggar mengatakan, para pengusaha e-commerce siap membantu Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memasarkan produknya di market place mereka.

"Saya berbahagia sekali karena nih anak-anak muda yang memberikan respons positif, mereka bilang kami siap membantu," kata Enggar di Kantornya, Jakarta, Kamis (22/2).

Orang lain juga bertanya?

Untuk memasarkan produk dalam negeri tersebut, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemendag dengan para pengusaha e-commerce. Di antaranya ialah membuat platform sendiri untuk mengumpulkan semua data-data IKM dan UKM yang telah dimiliki pemerintah. Tapi IKM dan UKM itu yang telah lolos dari kriteria.

"Jadi masing-masing marketplace bisa akses atas produk IKM yg sudah terakreditasi," jelasnya.

Namun, mengenai kriteria dan persyaratan untuk IKM yang akan masuk ke marketplace masih dalam pembahasan. Menurutnya, sebagian dari pelaku UKM dan IKM masih belum melek tekonologi, sehingga nanti pengusaha e-commerce harus melakukan pendampingan kepada mereka.

"Sebagian dari mereka belum melek atas kemajuan teknologi itu. Jadi belum siap. Kami akan buat kategorinya bersama Kominfo karena dia sangat concern mengenai itu. Termasuk bersama mereka untuk membantu agar lebih siap. Kalau tidak akan tertinggal dan lebih tertinggal lagi," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
Tiga Jurus Ampuh UMKM Lokal Lawan Produk China di TikTok Shop
Tiga Jurus Ampuh UMKM Lokal Lawan Produk China di TikTok Shop

Pemerintah seharusnya sudah melakukan antisipasi dini sejak lama dalam belanja online.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup
Beda dengan Pedagang Tanah Abang, Kemendag Tak Setuju E-Commerce Ditutup

Kemendag terus berupaya meningkatkan kemampuan digital pelaku usaha dalam negeri. Antara lain dengan menganggandeng perguruan tinggi hingga industri e-commerce.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Siasat Jitu UMKM Gaet Pelanggan Baru
Siasat Jitu UMKM Gaet Pelanggan Baru

Sebanyak 22 juta UMKM telah onboarding masuk ke ekosistem digital.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya