Ini Cara dan Dokumen Diperlukan Daftar di MyPertamina agar Tetap Bisa Beli Pertalite

Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) bersiap untuk melakukan uji coba penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina. Uji coba dan pendaftaran untuk membeli BBM subsidi tersebut mulai dibuka 1 Juli 2022 mendatang.
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam pernyataannya, Jakarta, Senin (27/6).
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/. Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Mengutip laman subsiditepat.mypertamia.id, ada beberapa dokumen dan tahapan untuk mendaftar baru agar bisa tetap membeli Pertalite maupun solar subsidi.
Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru
* Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
* Buka website subsiditepat.mypertamina.id
* Centang informasi memahami persyaratan
* Klik daftar sekarang
* Ikuti instruksi dalam website tersebut
* Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
* Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Kriteria Mobil dan Motor Boleh Beli Pertalite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Dari hasil kajian, kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua yang dilarang mengonsumsi BBM ialah dengan spesifikasi mesin di atas 250 cc.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengingatkan, penggunaan BBM dan LPG bersubsidi hanya untuk masyarakat tak mampu. Sedangkan masyarakat kalangan mampu dan kaya seyogyanya tidak memakai BBM dan LPG subsidi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya