Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara dan syarat bangun Bank Wakaf di pesantren

Ini cara dan syarat bangun Bank Wakaf di pesantren Ahmad Soekro. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro menyebut bahwa pembentukan Bank Wakaf merupakan salah satu cara OJK masuk dalam program inklusi keuangan di kalangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf ini khusus dibuat di pesantren dan diperuntukkan untuk masyarakat yang berada di lingkungan pesantren tersebut.

"Ini merupakan bagian dari pada OJK yang ingin memperluas akses keuangan masyarakat. Ini bentuknya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)," kata Ahmad, di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

OJK sendiri menargetkan akan mendirikan 20 Bank Wakaf selama 2017. Namun hingga saat ini, baru berdiri 10 Bank Wakaf yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Orang lain juga bertanya?

"Yang paling utama adalah kita ingin mendorong masyarakat stakeholder semuanya komponen bangsa untuk bisa mari memberi pendampingan kepada tingkat grassroot, terutama di lingkungan pesantren ini," ujarnya.

Ahmad menegaskan bahwa tidak semua pesantren bisa mendirikan Bank Wakaf. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren tersebut dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Selain itu, OJK juga membentuk tim khusus yang terlebih dahulu, dan akan melihat potensi masyarakat di sekitar pesantren. Dalam prosesnya, OJK juga melibatkan PBNU.

"Pertama tentunya komitmen pesantren dulu, ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, dari situ dulu baru kemudian dilihat oleh tim. Kemudian di sini tim melihat ada potensi masyarakat. Ada juga pesantren yang tidak bisa diberikan karena memang pertama belum siap. Jadi memang sangat selektif," jelasnya.

Sementara itu, untuk pendanaan Bank Wakaf berasal dari pada donatur dengan dana maksimal Rp 5 miliar per Bank Wakaf. Donatur bisa berasal dari semua kalangan, seperti CSR perusahaan bahkan individu masyarakat yang merasa tertarik dengan biaya awal maksimal Rp 1.000.000 rupiah per orang.

"Jadi pembiayaan itu Rp 1.000.000 per orang, itu yang awal. Jadi idealnya sih memang lebih dari Rp 1.000.000 ya tapi dilihat dulu tingkat keberhasilannya, nanti bisa naik menjadi Rp 3.000.000 sampai maksimal Rp 5.000.000, tapi itu sangat selektif setelah sekian tahun, tapi awalnya harus Rp 1.000.000 dulu," tegasnya.

Sementara itu, Ahmad mengatakan bahwa bank syariah yang diajak bekerja sama tidak hanya terpaku pada Bank BUMN, berlaku juga untuk bank syariah swasta yang ingin bergabung.

"Semua bank bisa, tentunya bank umum syariah. Kan sebetulnya ini ada subsidi , nah subsidinya itu dari dana donasi ini ditempatkan ke Bank Umum Syariah untuk membiayai operasional."

Sebagai informasi, Bank Wakaf merupakan pembiayaan yang bisa memberikan pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di pelosok daerah di Indonesia di mana sebagian besar penduduknya ialah sebagai pedagang.

Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK di antara lain ialah :

1) LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.2) LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.3) LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.4) LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.5) LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.6) LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.7) LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.8) LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.9) LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.10) LKM Syariah An Nawawi, Banten.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah
Gerakan Hidupkan Waqaf di Masjid untuk Kemakmuran Jamaah

Menurut Kamaruddin, gerakan ini akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf

Baca Selengkapnya
Strategi Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Lingkungan Pesantren
Strategi Bank DKI Perluas Layanan Perbankan di Lingkungan Pesantren

Kerja sama ini untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan pesantren.

Baca Selengkapnya
PAN Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wakaf untuk Cipta Banyak Lapangan Kerja
PAN Dorong Optimalisasi Pengelolaan Wakaf untuk Cipta Banyak Lapangan Kerja

Potensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat menembus Rp180 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
OJK Kembangkan Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusi Keuangan Syariah di Jateng
OJK Kembangkan Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusi Keuangan Syariah di Jateng

EPIKS mendorong peningkatan literasi, inklusi dan digitalisasi keuangan syariah khususnya di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Jusuf Hamka Resmikan Masjid Babah Alun At-Taqwa di SMA Negeri 24 Jakarta
Pengusaha Jusuf Hamka Resmikan Masjid Babah Alun At-Taqwa di SMA Negeri 24 Jakarta

Pria yang akrab dikenal Babah Alun ini menargetkan untuk mendirikan sekitar 50 masjid di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
BSI Sinergi dengan Pesantren, Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh
BSI Sinergi dengan Pesantren, Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

BSI mengukuhkan kembali komitmennya dalam memperkuat ekosistem Islam di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah yang Diwakafkan ke Guru Spiritual Jokowi
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah yang Diwakafkan ke Guru Spiritual Jokowi

Tanah wakaf seluas 13.385 meter persegi yang tersebar di 7 Kecamatan.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
Cegah Munculnya Sengketa, Pesantren NU di Cirebon Disertifikasi Wamen ATR/BPN
Cegah Munculnya Sengketa, Pesantren NU di Cirebon Disertifikasi Wamen ATR/BPN

Pesantren tersebut awalnya sebuah gubuk yang difungsikan untuk pengajian rutin.

Baca Selengkapnya
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

Baca Selengkapnya