Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Harus Dibayar dalam UU HPP yang Baru

Ini Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Harus Dibayar dalam UU HPP yang Baru pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perubahan lapisan tarif penghasilan orang pribadi yang kena pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.

"Perubahan lapisan PPh Orang Pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Jumat (8/10).

Sebelum adanya UU HPP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diatur menjadi empat lapis yaitu untuk penghasilan sampai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen dan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.

Kemudian penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25 persen dan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Sementara melalui UU HPP, lapisan ini diperlebar yaitu untuk penghasilan Rp1 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen, dan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen dan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.

"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta dengan tarif tetap 5 persen," ujar Neil.

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60 juta dalam setahun dan berdasarkan UU PPh yang saat ini berlaku maka penghasilan orang tersebut dikenai dua lapisan tarif yaitu 5 persen dan 15 persen.

Beban pajak yang ditanggung per tahun oleh orang tersebut adalah sebesar Rp4 juta dengan perhitungan 5 persen dikali Rp50 juta sama dengan Rp2,5 juta dan 15 persen dikali Rp10 juta sama dengan Rp1,5 juta.

Dengan UU HPP ini, orang tersebut diuntungkan karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5 persen yang artinya beban pajak yang ditanggung sebesar Rp3 juta dengan perhitungan 5 persen dikali Rp60 juta sama dengan Rp3 juta.

"Keberpihakan kebijakan ini juga nyata-nyata terlihat dari pelebaran bracket menjadi lima lapisan," katanya.

Neil menuturkan, tarif tertinggi untuk orang pribadi dengan UU sebelumnya adalah 30 persen sedangkan melalui UU HPP maka tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," katanya.

Dia menegaskan hal ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong yakni yang berkemampuan tinggi dituntut bayar lebih besar. "Jelas kebijakan ini berpihak pada masyarakat yang berpenghasilan rendah," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen
Kemenkeu Ingatkan Tarif Pajak UMKM di Atas 7 Tahun Tak Lagi 0,5 Persen

Setelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Gaji UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, Cuma Bisa Buat Bayar Cicilan KPR Bersubsidi Rp1,5 Juta
Gaji UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, Cuma Bisa Buat Bayar Cicilan KPR Bersubsidi Rp1,5 Juta

Upah minimum provinsi Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap Bulan

Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP
Begini Asal Usul Kenaikan PPN 12%, Diusulkan Jokowi Lewat RUU HPP saat Masih jadi Kader PDIP

Kebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Baca Selengkapnya