Ini cara MA dongkrak ranking kemudahan berbisnis di Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah mendongkrak ranking kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EODB) di Indonesia dari urutan ke-109 dari 189 negara, menjadi urutan di bawah 40. Mendorong hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) akan memberikan kemudahan dalam penyelesaian hukum pelaku usaha yang mengalami sengketa.
Ketua MA, Muhammad Hatta Ali mengatakan, kasus-kasus yang dialami para pelaku usaha kerap membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan di badan peradilan. Sehingga hal ini akan mengganggu jalannya bisnis yang ada di Indonesia.
"Akan sulit bagi pelaku usaha untuk memutuskan memulai usaha tanpa ada kepastian walau perjanjian yang telah dilakukannya dapat ditegakkan dengan baik atau proses kepailitan yang dilakukan tidak bisa dijalankan sesuai harapan sehingga potensi kehilangan uang, modal, dan asetnya jauh lebih besar daripada pemeliharaannya," kata Hatta di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Ganjar-Mahfud fokus pada kemudahan hukum untuk wirausaha? Ganjar Pranowo mengatakan, payung hukum menjadi tolak ukur roda pemerintahan dalam pelbagai bidang. Pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md berjanji akan memberikan kemudahan bagi pengusaha, terutama wirausahawan baru. Ganjar-Mahfud menorehkan janji ini dalam salah satu program prioritasnya.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Dengan begitu, MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung no.2 tahun 2014, di mana proses penanganan kasus baik Tingkat I ataupun banding yang semula membutuhkan waktu 6 bulan, dipersingkat menjadi 5 bulan untuk kasus Tingkat I, 3 bulan untuk banding, dan 60 hari untuk kepailitan.
"Kadang-kadang penyelesaiannya butuh waktu lama. Dan campur tangannya bukan hanya pengadilan saja. Inilah proses persidangan tidak ditentukan semata-mata badan peradilan tapi kami sudah patok dengan batas-batas yang sudah cukup singkat yang mungkin mendukung pelaksanaan untuk berusaha di Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, dalam Peraturan MA no.2 tahun 2015 di mana dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat murah dan sederhana, mulai pembuktian sederhana sampai putusannya di Tingkat I, MA memberikan batasan gugatan materiil sebesar Rp 200 juta.
Ada pula Peraturan MA no.1 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan MA no.1 tahun 2008 tentang mediasi, di mana para hakim memberi kesempatan para pihak mediasi melalui mediator yang sudah disediakan, baik dari pengadilan atau yang ditunjuk atas kemauan para sengketa.
Hatta menambahkan, bagi para pengusaha yang ingin mengetahui putusan MA bisa langsung melihat di website. "Sudah ada 1,7 juta putusan dari semua badan peradilan mulai dari Tingkat I sampai MA. Di mana, semua terkoneksi dengan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Dan info perkara terbuka dengan standar one day publish," jelasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaGanjar punya track record bagus dalam mengatasi masalah pengangguran di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDalam sejumlah survei, Kejagung memiliki tingkat kepuasan publik paling tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya
Baca SelengkapnyaBakal Cawapres Mahfud MD mengatakan menyoroti lemahnya penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaMenko Luhut targetkan skema investasi Family Office terbentuk sebelum Jokowi lengser di bulan Oktober 2024.
Baca Selengkapnya