Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara MA dongkrak ranking kemudahan berbisnis di Indonesia

Ini cara MA dongkrak ranking kemudahan berbisnis di Indonesia gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah mendongkrak ranking kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EODB) di Indonesia dari urutan ke-109 dari 189 negara, menjadi urutan di bawah 40. Mendorong hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) akan memberikan kemudahan dalam penyelesaian hukum pelaku usaha yang mengalami sengketa.

Ketua MA, Muhammad Hatta Ali mengatakan, kasus-kasus yang dialami para pelaku usaha kerap membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan di badan peradilan. Sehingga hal ini akan mengganggu jalannya bisnis yang ada di Indonesia.

"Akan sulit bagi pelaku usaha untuk memutuskan memulai usaha tanpa ada kepastian walau perjanjian yang telah dilakukannya dapat ditegakkan dengan baik atau proses kepailitan yang dilakukan tidak bisa dijalankan sesuai harapan sehingga potensi kehilangan uang, modal, dan asetnya jauh lebih besar daripada pemeliharaannya," kata Hatta di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/3).

Orang lain juga bertanya?

Dengan begitu, MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung no.2 tahun 2014, di mana proses penanganan kasus baik Tingkat I ataupun banding yang semula membutuhkan waktu 6 bulan, dipersingkat menjadi 5 bulan untuk kasus Tingkat I, 3 bulan untuk banding, dan 60 hari untuk kepailitan.

"Kadang-kadang penyelesaiannya butuh waktu lama. Dan campur tangannya bukan hanya pengadilan saja. Inilah proses persidangan tidak ditentukan semata-mata badan peradilan tapi kami sudah patok dengan batas-batas yang sudah cukup singkat yang mungkin mendukung pelaksanaan untuk berusaha di Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, dalam Peraturan MA no.2 tahun 2015 di mana dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat murah dan sederhana, mulai pembuktian sederhana sampai putusannya di Tingkat I, MA memberikan batasan gugatan materiil sebesar Rp 200 juta.

Ada pula Peraturan MA no.1 tahun 2016 sebagai pengganti Peraturan MA no.1 tahun 2008 tentang mediasi, di mana para hakim memberi kesempatan para pihak mediasi melalui mediator yang sudah disediakan, baik dari pengadilan atau yang ditunjuk atas kemauan para sengketa.

Hatta menambahkan, bagi para pengusaha yang ingin mengetahui putusan MA bisa langsung melihat di website. "Sudah ada 1,7 juta putusan dari semua badan peradilan mulai dari Tingkat I sampai MA. Di mana, semua terkoneksi dengan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Dan info perkara terbuka dengan standar one day publish," jelasnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal

Lanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji Beri Kemudahan dan Kepastian Hukum Bagi Wirausaha Baru
Ganjar-Mahfud Janji Beri Kemudahan dan Kepastian Hukum Bagi Wirausaha Baru

Ganjar punya track record bagus dalam mengatasi masalah pengangguran di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Berani Bongkar Kasus Kakap Harus Jadi Indikator Jaksa Agung Baru
Berani Bongkar Kasus Kakap Harus Jadi Indikator Jaksa Agung Baru

Dalam sejumlah survei, Kejagung memiliki tingkat kepuasan publik paling tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya

Baca Selengkapnya
Mahfud Bicara Masa Depan Hukum Indonesia, Janjikan Kepastian dan Ketegasan
Mahfud Bicara Masa Depan Hukum Indonesia, Janjikan Kepastian dan Ketegasan

Bakal Cawapres Mahfud MD mengatakan menyoroti lemahnya penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Pastikan Family Office Terbentuk Sebelum Jokowi Lengser Oktober 2024
Menko Luhut Pastikan Family Office Terbentuk Sebelum Jokowi Lengser Oktober 2024

Menko Luhut targetkan skema investasi Family Office terbentuk sebelum Jokowi lengser di bulan Oktober 2024.

Baca Selengkapnya