Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Mudah Masyarakat Mengecek Apakah Berhak Terima Diskon Tarif Listrik

Ini Cara Mudah Masyarakat Mengecek Apakah Berhak Terima Diskon Tarif Listrik Petugas PLN cek meteran listrik rumah warga. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi sudah memberikan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA - 900 VA dan pelaku industri dan bisnis sejak April 2020 lalu. Diskon tarif listrik ini dilanjutkan hingga September 2021 mendatang.

Lalu bagaimana masyarakat mengetahui jika mereka mendapatkan subsidi listrik tersebut?

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril mengatakan, untuk mengetahui apakah masyarakat berhak mendapatkan subsidi listrik tersebut cukup mudah. Caranya dengan melihat rekening pembayaran terakhir.

Dia mengatakan, ada kode khusus di dalam rekening pembayaran yang bisa dilihat oleh masyarakat pelanggan rumah tangga 400 VA - 900 VA. Jika dalam rekening ada kode 'R1' maka mereka adalah penerima ataupun mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah

"Sangat mudah sekali cara mengeceknya pertama dengan membuka rekening sendiri atau pembayaran terakhir apakah dengan daya 450 VA ada kodenya itu R1," kata dia dalam dialog Bantuan Pemerintah di Masa PPKM Darurat, Kamis (15/7)

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA tidak semuanya bisa menikmati subsidi listrik. Karena pelanggan menggunakan 900 VA terdiri dari dua kategori. Pertama mereka yang memang tidak mampu. Kedua mereka yang mampu.

"Kalau dia secara mampu dia tidak dapat. Jadi yang tidak bersubsidi atau mampu ada pengkodean di rekening itu sendiri ada namanya R1 900 m. M itu artinya mampu jadi dia tidak akan mendapatkan. Tetapi kalau tidak ada itu berarti dia mendapatkan," jelas dia.

Bagi Pelanggan Prabayar

Adapun pemberian diskon listrik diterima masyarakat pada kuartal III-2021 ini melanjutkan dari kuartal II-2021. Yakni hanya 50 persen saja.

Bob menambahkan, untuk para pelanggan prabayar atau menggunakan token juga mudah bagaimana mengetahui mereka mendapatkan subsidi atau tidak. Sebab ketika dia membeli token listrik, secara otomatis sudah dikurangi diskon.

"Maka pada waktu dia membeli token otomatis dia mendapatkan 50 persen. Misalnya dia membeli 100. Di 100 itu sudah termasuk didalamnya adalah nanti sudah diskon 50 persen dengan token yang ada," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya
Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk 81 Juta Pelanggan, Berikut Rincian Batas Maksimal Pembeliannya

Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025 sebagai bentuk stimulus ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen
PPN Naik Jadi 12 Persen, PLN Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pemberian diskon listrik ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pelanggan.

Baca Selengkapnya
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.

Baca Selengkapnya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya
Promo Spesial PLN: Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp271.023, Begini Caranya

Promo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik
VIDEO: Menteri Bahlil Lapor Jokowi: Dorong Subsidi Satu KTP, Satu Motor Listrik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun

Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.

Baca Selengkapnya
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak
Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak

Minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Naik, Subsidi Listrik di 2024 Membengkak Jadi Rp75,8 Triliun
Konsumsi Naik, Subsidi Listrik di 2024 Membengkak Jadi Rp75,8 Triliun

Dalam RAPBN 2024, subsidi dan kompensasi untuk BBM, gas Elpiji dan listrik sebesar Rp329,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bagi-Bagi 1.000 Unit Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Pemerintah Bagi-Bagi 1.000 Unit Konversi Motor Listrik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Peminat program motor ramah lingkungan tersebut masih tergolong rendah.

Baca Selengkapnya
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP

Syarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya