Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Mudah Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Ini Cara Mudah Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana membeberkan sejumlah cara membedakan pinjaman online ilegal dan legal. Cara ini diyakini cukup mudah dibedakan sebab sangat mencolok.

Pertama dari sisi kepesertaan, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini baru 106 fintech yang mendapat izin dari OJK dan semuanya bisa dilihat dalam website OJK.

"Kalau secara kasat mata di level costumer bedanya legal dan ilegal. Pertama, jelas sekali ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berlisensi OJK, jadi mereka tidak ada yang atur. Sebetulnya mudah, kalau costumer mau ngecek, misalnya ada penawaran, langsung cek aja di palikasinya OJK, disitu bisa keliatan 106 fintech yang terdaftar dan diwasi OJK," katanya, Jakarta, Jumat (22/10).

Orang lain juga bertanya?

Rina melanjutkan, perbedaan kedua adalah fintech legal akan menggunakan aplikasi melalui play store atau appstore. Sementara pinjaman online ilegal akan menggunakan SMS atau penawaran lain melalui media chatting.

"Kedua, media yang digunakan untuk fintech legal, yang member kita, itu adalah google playstore atau appstore, hanya itu. Tapi kalau fintech yang ilegal, mereka sangat agresif memborbardir costumer itu dengan SMS, penawaran melalui SMS," jelasnya.

"Sebetulnya juga sangat kelihatan, agresifitasnya juga beda, jadi kalau misal dengan di borbardis SMS, itu sudah harus agak-agak curiga, walaupun nanti tetap perlu cek di web OJK," sambungnya.

Berikutnya adalah bahwa bunga dan waktu pinjaman itu tidak jelas. "Karena namanya juga ilegal, mereka tidak ikuti aturan dari mana pun. Jadi bunga tidak jelas, jangka pinjamannya juga dibilang 30 hari, tapi dua minggu sudah ditagih, yang seperti itu, itu perlu diwaspadai," jelas Rina.

Perbedaan terakhir pinjaman online ilegal dan legal terletak pada alamat web serta letak perusahaan. "Kemudian juga kalau lihat web-nya, alamatnya tidak jelas, sering berganti-ganti lokasi. Karena kalau fintech yang legal, terdaftar diawasi OJK itu di web-nya clear, ada alamatnya, ada pengurusnya," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Hasil Pemeriksaan Danacita Soal Pinjaman untuk Bayar UKT Mahasiswa ITB
OJK Beberkan Hasil Pemeriksaan Danacita Soal Pinjaman untuk Bayar UKT Mahasiswa ITB

Friderica juga mengatakan OJK telah meminta keterangan dari Danacita.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.

Baca Selengkapnya
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini

Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.

Baca Selengkapnya