Ini cara sederhana memahami Tax Amnesty program andalan Jokowi
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya setuju rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty disahkan menjadi undang-undang. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih mendorong pengusaha memanfaatkan masa pengampunan pajak untuk melaporkan asetnya dengan benar.
"Lebih baik data itu pengusaha yang buka sendiri dibanding bocor nanti. Di dunia internet, semakin sulit merahasiakan sesuatu. Misalnya panama papers kemarin itu kan bocor secara spektakuler," ujar Menteri Lembong saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.
Lalu apa sebetulnya tax amnesty itu dan bagaimana proses kerjanya? Agar lebih mudah memahami tax amnesty, maka merdeka.com akan menggunakan perumpamaan. Katakanlah terdapat seorang pengusaha tempe bernama Didi. Usaha tempe Didi sangat besar di Indonesia dan keuntungannya berlimpah.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
Namun, Didi berpikir tidak mau berdagang hanya di Indonesia dan ingin melebarkan bisnisnya keluar negeri. Maka dia pun menaruh sebagian uang keuntungan bisnis tempenya keluar negeri.
Pada akhirnya, Didi tidak melaporkan kekayaan ini ke pemerintah Indonesia, karena di perusahaan tempat dirinya menaruh uang memberi jaminan kerahasiaan. Akibatnya pemerintah tidak mendapat pemasukan pajak yang seharusnya didapat dari hasil usaha Didi di Indonesia.
Didi tidak sendiri. Teman-temannya yang mendengar aksi ekspansi ini juga melakukan hal yang sama. Akhirnya, semakin sedikit pemasukan pajak yang diterima negara. Padahal, pemerintah saat ini tengah membutuhkan dana besar untuk biaya pembangunan.
Hal ini yang mendasari Pemerintah Jokowi untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai awal Juli ini. Pemerintah akan mengampuni denda selama jangka waktu Didi menaruh uangnya di luar negeri dan tidak melaporkannya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan wajib pajak yang berminat mendapatkannya kudu terlebih dulu mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
"Setelah itu wajib pajak membayar uang tebusan, berupa tarif dikali harta bersih. Yakni harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan," kata Menteri Bambang di Kantornya, Jakarta.
Adapun tarif tebusan jika Didi berniat mengembalikan dana yang dibawa keluar negeri ke Indonesia sebesar: 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku. Kemudian, 3 persen untuk 3 bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Jadi misal Didi berniat mengembalikan dana sebesar Rp 1 juta, yang belum dilaporkan, maka dia harus membayar tebusan sejumlah Rp 20.000 (2% x Rp 1 juta) dalam jangka waktu 3 bulan pertama. Rp 30.000 untuk jangka waktu 3 bulan kedua. Dan Rp 50.000 untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2017.
Namun, jika Didi hanya melaporkan tanpa berniat membawa uangnya kembali saat ini tarif tebusan dikenakan sebesar: 4 persen untuk 3 bulan pertama, 6 persen tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Jika dinilai maka Didi harus membayar Rp 40.000 untuk 3 bulan pertama. Rp 60.000 untuk 3 bulan kedua, dan Rp 100.000 untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Namun besaran ini berbeda bagi Wisnu, kawan Didi yang berjualan bakso. Wisnu akan dikenakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM yakni sebesar: 0,5 persen jika mengungkapkan harta hingga Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.
"Wajib pajak hanya perlu menemui help desk di Ditjen Pajak, dan sampaikan surat pernyatan harta untuk tax amnesty beserta lampirannya. Juga membawa persyaratan yang diperlukan," ujar Menteri Bambang.
Persyaratan yang diperlukan antara lain: Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, dan melunasi seluruh tunggakan.
Bagi wajib pajak yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo memuji gagasan Jokowi yang menjadi perbincangan dunia.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi beberkan kesuksesan kebijakannya di bidang energi seperti ambil alih Freepot hingga bangun smelter di Tanah Air.
Baca Selengkapnya"Jangan kita malah saling menjatuhkan satu sama lain, tapi kita harus coba tampilkan yang terbaik," kata Sandi
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaPenanganan angka kemiskian di era Jokowi diklaim lebih baik dibandingkan negara lain.
Baca Selengkapnya"Mungkin dapat presiden yang baik yang bisa berikan ketauladanan, tidak punya bisnis di pemerintahan, kemudian dia bekerja dengan hati," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.
Baca SelengkapnyaRealisasi APBD masih sangat kecil baru sekitar 31 persen untuk kabupaten/kota dan 41 persen untuk provinsi.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan nasabah PNM yang begitu pesat hingga kini berada di angka 15,2 juta nasabah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyinggung belanja dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.
Baca Selengkapnya