Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Daftar 231 Pinjaman Online Ilegal Harus Dihindari

Ini Daftar 231 Pinjaman Online Ilegal Harus Dihindari Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir daftar 231 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak memiliki izin.

Aktivitas 231 Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal ini telah resmi diberhentikan oleh tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, sebelumnya meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau izin OJK. Ini agar terhindar dari ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di Appstore atau Playstore.

Bahkan, juga di media sosial yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Mau tahu mana saja penyelenggara pinjaman online ilegal tersebut? Berikut daftarnya dari keterangan tertulis OJK, Jumat (15/2):

1. Platform: AkuRupiah Developer: owen lau

2. Platform: Ali Rupiah - pinjaman uang dana Developer: ALI RUPIAH

3. Platform: Bali Pinjaman - Dana Developer: Bali Technology

4. Platform: BambuLoan-Cari pinjaman uang dana seluruh internet Developer: ayo pinjaman

5. Platform: BambuPinjam-Cari tunai uang seluruh internet Developer: BambuTech

6. Platform: BlingBling Developer: Indo_tech

7. Platform: Bos Tunai Developer: onlinepinjam

8. Platform: Bos Tunai - Cair Secepat Kilat Developer: PT.Indo Digitech Studio

9. Platform: Bri KUR Pinjaman Modal Developer: francise

10. Platform: CairToday Developer: Juliet Squillace (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan
Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan

Dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya