Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Daftar Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit Bank Saat Wabah Virus Corona

Ini Daftar Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit Bank Saat Wabah Virus Corona OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dilansir dari website wwww.ojk.go.id, aturan ini dibuat karena melihat perkembangan virus corona yang berdampak secara langsung atau tidak langsung terhadap perekonomian. Sehingga mengganggu kinerja kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.

Akibatnya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan dan dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Maka untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus.

Dalam aturan ini ada tiga kriteria debitur yang mendapat perlakuan khusus dari perbankan. Mereka adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban bank karena terdampak virus corona pada sektor ekonomi. Di antaranya, debitur yang menjalankan usaha di bidang pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Misalnya debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke China atau negara lain yang telah terdampak covid-19. Termasuk usaha yang terdampak dari adanya travel warning di beberapa negara.

Lalu, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan China. Ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.

Begitu juga dengan debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur. Seperti karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari China atau pun negara lain yang telah terdampak covid-19.

Perlakuan khusus ini tidak berlaku bagi debitur di sektor yang sama namun tidak mengalami kerugian terdampak virus corona. Dalam aturan ini OJK meminta setiap bank memiliki pedoman yang untuk menjelaskan kriteria debitur yang bisa ditetapkan terkena dampak covid-19 serta sektor yang terdampak.

Restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Asalkan panjang debitur terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP