Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Daftar Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit Bank Saat Wabah Virus Corona

Ini Daftar Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit Bank Saat Wabah Virus Corona OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dilansir dari website wwww.ojk.go.id, aturan ini dibuat karena melihat perkembangan virus corona yang berdampak secara langsung atau tidak langsung terhadap perekonomian. Sehingga mengganggu kinerja kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.

Akibatnya berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan dan dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Maka untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus.

Orang lain juga bertanya?

Dalam aturan ini ada tiga kriteria debitur yang mendapat perlakuan khusus dari perbankan. Mereka adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban bank karena terdampak virus corona pada sektor ekonomi. Di antaranya, debitur yang menjalankan usaha di bidang pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Misalnya debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke China atau negara lain yang telah terdampak covid-19. Termasuk usaha yang terdampak dari adanya travel warning di beberapa negara.

Lalu, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan China. Ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.

Begitu juga dengan debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur. Seperti karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari China atau pun negara lain yang telah terdampak covid-19.

Perlakuan khusus ini tidak berlaku bagi debitur di sektor yang sama namun tidak mengalami kerugian terdampak virus corona. Dalam aturan ini OJK meminta setiap bank memiliki pedoman yang untuk menjelaskan kriteria debitur yang bisa ditetapkan terkena dampak covid-19 serta sektor yang terdampak.

Restrukturisasi kredit dilakukan sesuai peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Asalkan panjang debitur terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara

Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya