Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar insentif ala Presiden Jokowi untuk tingkatkan investasi

Ini daftar insentif ala Presiden Jokowi untuk tingkatkan investasi Jokowi tinjau ruang pelayanan terpadu Kemlu. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan pemberian lima insentif fiskal untuk menggenjot pertumbuhan investasi Tanah Air. Insentif tersebut mulai dari Tax Holiday hingga pemangkasan tarif pajak usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan insentif pertama ialah Tax Allowance. Pemerintah akan memperluas sektor industri yang bisa mendapatkan Tax Allowance dari saat ini 145 bidang usaha.

Selain itu, pemerintah akan mempermudah persyaratan mendapatkan Tax Allowance dan adanya kepastian agar menarik bagi investor. Nantinya Kementerian Keuangan akan mengatur detail dalam revisi peraturan menteri keuangan (PMK).

Orang lain juga bertanya?

"Kebijakan ini sudah diatur sejak 10 tahun lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal sehingga dia bisa mengurangi beban biaya perusahaan hingga mencapai 30 persen, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi kapital yang dipercepat. Dan juga untuk pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun," jelasnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2).

Kedua ialah Tax Holiday. Presiden Jokowi meminta jangka waktu Tax Holiday diperpanjang hingga setara dengan negara tetangga, contohnya Thailand yang memberi hingga 30 tahun. Nantinya, Menteri Sri Mulyani juga akan menuangkannya dalam revisi PMK.

"Tax holiday adalah suatu insentif di mana perusahaan yang dengan nilai minimal Rp 1 triliun atau Rp 5 miliar khusus industri yang berhubungan dengan TI (teknologi informasi) itu mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10 persen hingga 100 persen dengan jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun. Bahkan, bisa diperpanjang hingga 20 tahun," tuturnya.

Ketiga, pemerintah akan memberikan keringanan pajak pada perusahaan modal ventura yang memberikan pendanaan pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nantinya laba usaha modal ventura tersebut tidak dianggap sebagai obyek pajak penghasilan.

"Pertama, akan diubah batas peredaran usaha perusahaan pasangan usaha yang masuk di dalam kelompok UMKM. Dalam hal ini, batasan penghasilan nettonya Rp 50 miliar yang disesuaikan sama dengan UU mengenai UMKM. Kemudian kita juga akan merevisi dalam bentuk penegasan mengenai batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Ketiga, kita akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan tadi yang terdaftar di OJK. Dan, selama ini kita belum memberikan insentif terhadap modal ventura ini, terutama modal ventura yang telah melakukan usahanya namun belum menjual saham di BEI dalam jangka waktu 10 tahun," bebernya.

Keempat, pemerintah akan memberikan insentif pajak pada investor yang melakukan pelatihan tenaga kerja lokal. "Ini yang sudah sering disampaikan menteri perindustrian, di mana kegiatan research and development maupun pelatihan tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan tax deduction dari apa yang telah mereka keluarkan, bisa 200 persen," ungkapnya.

Terakhir, pemangkasan tarif pajak final untuk UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. "Kita sedang dalam proses merevisi PP-nya."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Kita Butuh Investasi Rp1.650 Triliun di 2024
Presiden Jokowi: Kita Butuh Investasi Rp1.650 Triliun di 2024

Jokowi mengakui pertumbuhan ekonomi sangat bergantung terhadap investasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor

Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Subsidi Bunga KUR Setara Bangun 40 Waduk
Jokowi: Subsidi Bunga KUR Setara Bangun 40 Waduk

Anggaran subsidi KUR tersebut setara dengan membangun sebanyak 40 unit waduk.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam

Jokowi juga akan menghadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen di Brunei Darussalam

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi
Sri Mulyani Blak-blakan Indonesia Butuh Dana Rp4.000 Triliun untuk Transisi Energi

Pemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung Ruwetnya Perizinan Investasi di Indonesia
Jokowi Kembali Singgung Ruwetnya Perizinan Investasi di Indonesia

Jokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.

Baca Selengkapnya