Ini Detail Besaran Gaji ke-13 Diterima Jokowi dan Maruf Amin
Merdeka.com - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair per 1 Juli 2022. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bahkan telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 sebanyak Rp35,5 triliun.
Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar 5,3 persen atau sebesar Rp30,2 triliun.
Gaji ke-13 PNS juga dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Siapa yang menerima gaji Presiden tertinggi? Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
-
Kapan gaji Presiden terakhir naik? Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
-
Apa gaji Presiden Sukarno? Tahun 1960an, Presiden Soekarno Mengaku Gajinya Hanya 220 US Dollar. Jika dikurs hari ini, Bung Karno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 3,3 juta.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
Maka, Presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu kali gaji dan satu kali tunjangan presiden.Lantas, berapa gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Detail Besaran
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercatat gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Di mana gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden atau setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp30,24 juta, dan Ma'ruf amin adalah Rp20,16 juta.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi sebanyak Rp62,7 per bulan. Berbeda dengan tunjangan wakil presiden yang hanya Rp22 juta, maka total gaji dan tunjangan wakil Presiden adalah Rp42,1 juta.
Artinya, menurut perhitungan tersebut, Presiden Jokowi akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta, dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebesar Rp42,1 juta.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaHingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaGaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaGaji presiden di Indonesia masih lebih kecil dibanding negara-negara lainnya, salah satunya India.
Baca SelengkapnyaBerikut ini perbandingan kenaikan gaji PNS dari masa ke masa yang dirangkum merdeka.com.
Baca SelengkapnyaUang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan menteri di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah
Baca SelengkapnyaGaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaGaji PNS lebih sering naik di era SBY dibanding Jokowi.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya