Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini detail fasilitas potongan perpajakan bisa didapatkan pengusaha

Ini detail fasilitas potongan perpajakan bisa didapatkan pengusaha Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah bekerja sama dengan pelaku usaha menghadapi gejolak ekonomi global. Salah satunya dengan meningkatkan investasi dan ekspor untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah selama ini sebenarnya telah menyiapkan beberapa fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk mendukung aktivitas ekspor di Indonesia. Namun pada kenyataannya tak semua fasilitas ini digunakan oleh pengusaha.

Adapun alasan pengusaha tidak menggunakan fasilitas tersebut karena tidak mengerti dan tidak mengetahui rincian kemudahan perpajakan yang diberikan pemerintah. Untuk itu, merdeka.com merinci satu persatu kebijakan fiskal yang dapat dinikmati oleh pengusaha.

Orang lain juga bertanya?

Pertama, fasilitas kawasan berikat. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor dan sebagian hasil produksi dijual ke lokal. Fasilitas kawasan berikat ini memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, pembebasan PPh pasal 22 impor, pembebasan PPN dan PPnBM.

Adapun beberapa perusahaan yang telah menggunakan fasilitas ini antara lain Adidas, Nike, Victoria Secret dan Barbie. "Hingga 30 Juni 2018 terdapat 1.396 pengguna kawasan berikat aktif di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (7/8).

Fasilitas kedua adalah gudang berikat. Fasilitas ini lebih kepada penyimpanan barang yang akan didistribusikan kepada perusahaan manufaktur, pertambangan, alat berat dan jasa perminyakan. Kebijakan fiskal yang dapat dinikmati antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, PPh pasal 22 impor tidak dipungut dan PPN serta PPnBM impor tidak dipungut.

Heru mengatakan, hingga kini sebanyak 237 gudang berikat tersebar di seluruh Indonesia. Gudang berikat diperlukan untuk membantu eksportir kecil menengah yang tidak mampu melakukan ekspor bahan baku dalam jumlah besar.

"Pengusaha bilang, saya kan kecil nih, bikin mukenah nggak mungkin saya impor 1 kontainer bahan. Nah buat anda datang ke gudang berikat. Ambil bahan disana. Kalau punya tiga mesin jahit cukuplah disitu ambilnya," ujar Heru.

Fasilitas selanjutnya adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kebijakan fiskal yang dapat dinikmati antara lain pembebasan bea masuk atau dibayar dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback). Penggunaan ini juga membebaskan pengguna dari PPN dan PPnBN impor.

Fasilitas KITE ditujukan bagi perusahaan manufaktur yang hasil produksinya berorientasi ekspor. Saat ini sebanyak 368 menggunakan fasilitas ini, beberapa di antaranya yaitu Toyota, Bridgestone dan H&M.

Fasilitas kepabeanan keempat adalah fasilitas pusat logistik berikat. Fasilitas ini memang memiliki sedikit kemiripan dengan kawasan berikat. Kebijakan fiskal yang diterima pun sama. Perbedaannya fasilitas ini diperuntukkan bagi perusahaan logistik dan perdagangan.

"Sampai saat ini diseluruh Indonesia ada sekitar ada 57 pusat logistik berikat (PLB). PLB ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi jilid II yang bertujuan mengefisienkan biaya logistik di Indonesia," jelas Heru.

Heru menjelaskan, fasilitas kepabeanan kelima adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas ini mendapat banyak sekali kebijakan pembebasan perpajakan dari pemerintah. Sebab, pemerintah memang tengah mendorong sekitar 14 KEK untuk peningkatan ekspor maupun investasi.

"Adapun kebijakan fiskal apabila melakukan investasi di KEK antara lain Bea Masuk dibebaskan, cukai dibebaskan untuk bahan baku penolong, PPh pasal 22 impor tidak dipungut, PPN dan PPnBM impor tidak dipungut serta tidak dipungut PPN lokal," jelasnya.

Selain beberapa fasilitas tersebut masih ada beberapa fasilitas perpajakan dan kepabeanan lain yaitu fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, free trade zone, fasilitas pembebasan bea masuk serta fasilitas untuk pertambangan minyak, gas, dan panas bumi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri
Fantastis! Ternyata Segini Harga Pasir Laut yang Bakal Diekspor ke Luar Negeri

Meski harganya fantastis, Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya
Bea Cukai Pamer Sumbangan Pendapatan untuk APBN 2023, Ini Rinciannya

Di tengah gejolak perekonomian dunia, ekonomi Indonesia mampu bertahan dengan didukung inflasi yang terkendali.

Baca Selengkapnya