Ini Faktor Penggerak Tumbuhnya Industri Non Migas Versi Menperin
Merdeka.com - Industri pengolahan non-migas masih menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional pada kuartal II-2021. Hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap PDB nasional sebesar 17,34 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim, pertumbuhan industri non-migas tidak terlepas dari berbagai kebijakan diambil oleh pemerintah.
Pertama implementasi PPNBM-DTP bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini menstimulus peningkatan penjualan mobil pada kuartal II-2021 hingga mencapai 758,68 persen bila dibandingkan pada periode sama 2020.
"Secara khusus saya juga melihat dari sektor perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya juga mengalami kenaikan sebesar 37 persen ini seiring dan sejalan," kata dia dalam konferensi pers Rilis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2021, Kamis (5/8).
Kedua, implementasi PPN DTP Properti, kebijakan ini mendorong peningkatan penjualan properti antara 15-20 persen, dan ini mendorong pertumbuhan Industri barang galian non logam, seperti semen, keramik dan bahan bangunan yang mencapai 8,05 persen.
Ketiga implementasi IOMKI. Pemerintah telah mengimplementasikan IOMKI sejak tahun 2020 pada awal pandemi hingga hari ini. Kebijakan ini memberikan kepastian kepada industri untuk dapat terus beraktivitas dengan protkes pada pandemi ini.
Selanjutnya
Keempat, implementasi Kebijakan harga gas untuk industri. Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan utilisasi, mempertahankan tenaga kerja dan diperkirakan akan mampu meningkatkan investasi hingga Rp192 triiliun.
Kelima kebijakan TKDN. Di mana ini juga didorong oleh Kementerian Perindustrian, saat ini 13.456 Produk Industri dgn nilai TKDN kurang dari 25 persen yang masih berlaku sertifikatnya dan akan terus bertambah karena kami telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp100 miliar pada tahun ini untuk membiayai proses sertifikasi
Selanjutnya, penguatan Implementasi SNI. Kemenperin terus berusaha agar penerapan SNI mendorong penguatan industri dalam negeri. Lalu adanya kebijakan pembebasan pembayaran minimum 40 jam nyala, kebijakan ini menstimulus industry untuk dapat beroperasi sesuai dengan kapasitasnya
"Terakhir kebijakan subtitusi impor, kebijakan ini mendorong penguatan investasi industry, karena mendorong agar industry melakukan investasi di Indonesia, baik Investasi baru maupun perluasan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaJepang merupakan rumah bagi produsen kendaraan kelas dunia. Tapi industri otomotif Indonesia berhasil mengalahkan Jepang.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGairah Mobil Listrik di Tengah Lesunya Pasar Otomotif Indonesia
Baca SelengkapnyaAngka kredit kendaraan bermotor naik ditengah penurunan penjualan kendaraan motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatur pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaMelihat hal itu, tren industri Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik, kata Teten juga memberi peluang bagi usaha kecil dan menengah.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca Selengkapnya